Pertamina Siap Jalankan Skema Baru Pengadaan Minyak, BBM, hingga LPG Lewat BLU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Pertamina (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 terkait tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor, guna mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.
Baca Juga
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman hingga Kuartal I 2027, Impor Bensin Ditambah
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon yang turut mengikuti konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perpres ini sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG. “Dengan perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” ucap Bahlil.
Melalui kebijakan tersebut, pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B), dengan pelaksanaan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.
Menurut Bahlil, kebijakan ini juga memberikan ruang yang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mengembangkan sumber pasokan guna menjaga kesinambungan energi nasional.
Sementara itu, secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan, Pertamina siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pihak terkait sesuai dengan kewenangan dan penugasan masing-masing.
Baca Juga
Imbas Antrean BBM di Bali, Prabowo Perintahkan Bahlil dan Pertamina Audit Kontrak
Pertamina juga memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional, mulai kilang, terminal, hingga jaringan distribusi, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” sebut Baron.
Baron menegaskan, pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina. Bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Pertamina terus memperkuat pasokan minyak mentah bagi kilang nasional sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
