Pemerintah Jadikan Penataan Sawit Rakyat sebagai Proyek Strategis Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah mempercepat penataan lahan perkebunan sawit rakyat melalui program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit yang diarahkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini menyasar kepastian hukum atas tanah yang dikelola pekebun di kawasan hutan, sekaligus membuka akses terhadap program peremajaan kebun untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Pelaksanaan program tersebut diawali melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, akhir pekan lalu. Pemerintah membahas penataan status dan penguasaan lahan sebagai dasar pembenahan tata kelola serta ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional.
Baca Juga
Satelit Nusantara Lima Dilirik Filipina dan Malaysia, PSN Klaim Terbesar di Asia
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan pemerintah berupaya memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perkebunan sawit. Menurut dia, pengelolaan kelapa sawit sebagai sumber daya alam strategis harus berpihak pada masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meningkatkan taraf hidup pekebun.
"Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat," ujar Rachmat dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah mengarahkan penataan kebun sawit rakyat, baik yang mengikuti program kemitraan resmi maupun yang dikelola secara mandiri, agar diselesaikan secara terpisah dari persoalan penguasaan tanah oleh korporasi. Pendekatan ini ditujukan untuk memberikan jalur penyelesaian yang sesuai dengan kondisi dan status hukum lahan masing-masing pekebun.
Kepastian Tanah Jadi Dasar Peremajaan Sawit
Kepastian hukum lahan menjadi salah satu prasyarat penting bagi pekebun untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Status tanah yang jelas juga dapat membuka akses terhadap program pemerintah, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yaitu program untuk mengganti tanaman sawit tua atau tidak produktif dengan tanaman baru yang memiliki potensi hasil lebih tinggi.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan pekebun yang memenuhi persyaratan dapat memperbarui tanaman yang sudah tua sehingga produktivitas kebun meningkat. Penataan lahan juga diarahkan agar petani memperoleh perlindungan hukum tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan dan tata ruang.
Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses pengakuan terhadap pengelolaan lahan masyarakat dan penyesuaian batas kawasan hutan. Langkah ini ditujukan bagi pekebun skala kecil dengan lahan hingga 5 hektar yang telah mengelola kebun secara berkelanjutan selama lebih dari 20 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memproses penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Program tersebut merupakan kebijakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mendorong keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun kebun perseorangan yang telah memenuhi persyaratan penguasaan lahan minimal 5 tahun akan diarahkan melalui mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum. Penyelesaian setiap bidang tanah tetap perlu mempertimbangkan status kawasan, bukti penguasaan, serta persyaratan administratif yang berlaku.
Pemerintah Daerah Dilibatkan
Pemerintah juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pelayanan administrasi di daerah yang menjadi lokasi PSN. Kementerian tersebut akan menerbitkan arahan kepada kepala daerah agar memfasilitasi proses penataan lahan secara tertib dan akuntabel.
Pelayanan administrasi yang disiapkan mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT). Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi pekebun yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.
e-STDB merupakan dokumen pencatatan kegiatan usaha budidaya perkebunan yang membantu pendataan pekebun dan kebunnya. Dokumen ini berbeda dari sertifikat hak atas tanah sehingga penerbitannya tidak dengan sendirinya menetapkan kepemilikan lahan.
Selain penataan kebun milik masyarakat, pemerintah membahas pengelolaan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda. Pengelolaan kawasan tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dengan dukungan investasi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia), Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20% kebun bagi masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah status kawasan dituntaskan oleh kementerian terkait.
Skema tersebut menempatkan kemitraan masyarakat sebagai salah satu unsur pengelolaan perkebunan. Keterlibatan koperasi diharapkan memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan.
Baca Juga
Resmi Jadi PSN, Ini 3 Wilayah yang Bakal Punya Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Usulan itu ditujukan untuk memperkuat koordinasi tata kelola industri sawit dari sektor hulu hingga hilir, termasuk perlindungan pekebun dan peningkatan daya saing komoditas.
Pembentukan badan tersebut masih berupa rekomendasi strategis hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah mengarahkan agar rekomendasi kebijakan terkait penataan sawit rakyat dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.
