Penyaluran KPR FLPP Turun 9,02%, 187.260 Rumah Subsidi Tersalurkan per 24 Oktober
MOJOKERTO, investortrust.id — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatatkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau rumah subsidi mencapai 187.260 unit per 24 Oktober 2026. Angka ini turun sekitar 9,02% secara tahunan (yoy) di periode yang sama tahun lalu sebanyak 205.824 unit.
“Berdasarkan sumber statistik BPS (Badan Pusat Statistik), terdapat tren penurunan backlog di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, dari 9,64 juta menjadi 9,29 juta. Dan kontribusi penyaluran FLPP tahun 2026 hingga per saat ini (24 Oktober 2026) adalah 187.260 unit rumah,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).
Baca Juga
BP Tapera Salurkan 178.211 Rumah Subsidi, Baru 50,92% dari Target
Dalam kunjungannya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026), Heru menyosialisasikan KPR FLPP bersama Bank Syariah Nasional (BSN) kepada lebih dari 100 peserta yang hadir. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui akad kepada sejumlah debitur FLPP dan mengundang calon debitur yang telah menyatakan minat terhadap program tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho bersama Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif memberikan edukasi mengenai pemanfaatan FLPP sebagai fasilitas pemilikan rumah pertama dari pemerintah.
Menurut Heru, Jawa Timur saat ini menempati urutan keempat dalam penyaluran FLPP tahun ini dengan realisasi sebanyak 13.247 unit rumah. Sementara itu, BSN secara nasional menempati urutan kedua dalam realisasi penyaluran FLPP dengan capaian 45.179 unit atau 23,8%.
Meski demikian, Heru menyebut masih terdapat 829.000 masyarakat di Jawa Timur yang masuk dalam backlog kepemilikan rumah.
Baca Juga
Tinggal 3 Bulan, Serapan Rumah Subsidi 2026 Baru 44% dari Target 350.000 Unit
Heru juga menyampaikan, pemerintah memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses FLPP melalui sejumlah kebijakan baru, salah satunya pilihan masa tenor pengajuan hingga 40 tahun.
“FLPP berbeda dari rumah komersil. Kami tidak izinkan akad, jika rumahnya belum tersedia dan siap huni. Tolong sampaikan informasi ini kepada kerabat, handai taulan, dan orang sekitar, getok tularkan agar semua masyarakat dapat memiliki rumah pertama,” katanya.
