Kena PHK 2024–2026? Ini Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemenaker Lewat SkillHub
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi lewat portal resmi SkillHub bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam keterangan, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga
API Khawatir RUU Ketenagakerjaan Picu PHK dan Bikin Pengusaha Enggan Rekrut Pekerja
Darmawansyah mengungkapkan, program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, menurut Darmawansyah, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
Dia menambahkan, pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemenaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.
Baca Juga
Soroti Ancaman PHK di Industri Padat Karya, Apindo Minta Pembenahan Masalah di Hulu
“Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan,” tutur dia.
Selain secara perorangan, kata Darmawansyah, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
