Anggaran Infrastruktur RI Seret, Pemerintah Minta Peran Danantara-CSR
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mendorong Danantara, badan usaha milik negara (BUMN), hingga sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Nazib Faisal menyatakan, pemerintah perlu mulai melibatkan Danantara dan BUMN, serta mendorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) non-Availability Payment (AP) untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
"Sekarang masih maksimal kan KPBU-AP ya, tapi KPBU-AP kan itu APBN juga. Nah ini Bapak/Ibu maksud kami, mulailah melibatkan Danantara/BUMN, skema KPBU, kalau ada aturan-aturan KPBU-nya yang harus dimodifikasi, diubah, segera kita lakukan," kata Nazib dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah (Rakorbangwil) 2026 di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, pelibatan sumber pembiayaan alternatif (creative financing) diperlukan agar proyek infrastruktur yang memiliki nilai komersial dapat memenuhi kelayakan investasi atau bankable.
"Sehingga yang bernilai komersial ini bisa bankable, investment itu kayak di Vietnam, mudah, cepat, tidak pabeulit," ujar Nazib.
Baca Juga
Kementerian ESDM dan PKP Sinergikan Pembangunan Perumahan Berbasis Jargas dan PLTS
Selain Danantara, BUMN, dan skema KPBU, pemerintah juga mendorong kerja sama dengan perusahaan melalui CSR atau filantropi untuk mendukung pengembangan kawasan produktif, seperti industri, pariwisata, dan agrowisata.
Nazib juga menyampaikan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara terpadu, dengan pembagian peran antara kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pihak swasta.
Anggaran PU Baru 52% dari Kebutuhan
Lebih lanjut, Nazib mengungkapkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Dikatakan, kebutuhan anggaran Kementerian PU pada 2026 mencapai Rp 219,81 triliun, sedangkan pagu yang tersedia baru Rp 106,18 triliun atau sekitar 52% dari kebutuhan.
"Kebutuhan Kementerian PU ini (tahun 2026) Rp 219,81 triliun. Alokasinya baru 52% dari yang dibutuhkan. Kita tahu pagu PU tahun 2026 sekarang ini adalah Rp 106,18 triliun," jelas dia.
Menurut Nazib, keterbatasan anggaran membuat pemerintah tidak dapat membangun seluruh proyek infrastruktur yang dibutuhkan. Oleh karenanya, proyek yang telah dibangun harus dipastikan berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Tidak semua bisa dibangun, Bapak/Ibu. Tapi yang dibangun ini betul-betul harus segera berfungsi, betul-betul optimal, betul-betul asetnya itu dapat bekerja," tegas dia.
Dia menambahkan, pemerintah juga terus mengawal pembahasan kebutuhan anggaran Kementerian PU bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam arah kebijakan tahun anggaran 2028, pemerintah meminta K/L memprioritaskan penyelesaian proyek yang sedang berjalan dan mengoptimalkan infrastruktur yang telah dibangun sebelum memulai proyek baru.
Nazib menilai, tahun anggaran 2028 menjadi salah satu periode penentu untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kementerian PU menetapkan tiga target utama dalam RPJMN, yakni menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6, menurunkan kemiskinan menuju 0%, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju 8%.
Namun demikian, Nazib menggarisbawahi, ICOR Indonesia saat ini masih berada di angka 6,33. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan modal untuk menghasilkan output ekonomi masih tinggi.
Salah satu penyebabnya adalah infrastruktur yang belum terhubung dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Kemudian, ia mencontohkan bendungan yang belum terhubung dengan jaringan irigasi, infrastruktur air baku yang belum tersambung dengan sistem penyediaan air minum (SPAM), serta jaringan SPAM yang belum menjangkau rumah tangga.
"Jadi kita memiliki target untuk menurunkan ICOR di bawah 6 sehingga membuat setiap rupiah itu bisa cepat bekerja," kata Nazib.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah mengarahkan pembangunan infrastruktur pada penyelesaian proyek yang belum tuntas, penyambungan antaraset, serta pemanfaatan infrastruktur agar memberikan dampak ekonomi.
Proyek Baru Harus Memiliki Kesiapan yang Jelas
Lebih jauh, Nazib menekankan, pemerintah akan memperketat persyaratan pengajuan proyek baru pada 2028. Proyek yang diusulkan harus memiliki kesiapan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen studi, desain lingkungan, serta komitmen pemerintah daerah.
Selain itu, pengelola infrastruktur setelah proyek selesai dibangun juga harus jelas agar aset tidak terbengkalai.
Baca Juga
Pemerintah juga meminta agar usulan proyek disampaikan dalam bentuk spasial atau dilengkapi peta sehingga lokasi dan manfaat proyek dapat dianalisis secara lebih terperinci.
"Jadi kalau bisa saya sampaikan, bendungan tanpa irigasi itu ibaratnya seperti tangki air tanpa kran; SPAM tanpa sambungan rumah itu pipanya ada tapi kelihatan doang nggak sampai airnya; nah ini paling penting, jalan tanpa kawasan produktif -- hanya dilewati, tapi belum menghidupi," ucap Nazib.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan yang terintegrasi dalam satu kawasan, dengan melibatkan berbagai sektor dan sumber pendanaan.
"Jadi, lebih baik satu kawasan tuntas daripada 10 (kawasan) tapi kayak telor setengah matang," beber Nazib.
Alhasil, pemerintah meminta agar keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari output fisik, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian, seperti luas sawah yang terairi, jumlah rumah yang tersambung jaringan air baku, serta penurunan waktu tempuh dan biaya logistik dari terbangunnya ruas jalan hingga ke daerah.
