Kemenhub Tawarkan Investasi Terminal Purabaya dan Betan Subing Rp 1,17 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak investor mengembangkan Terminal Tipe A Purabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Terminal Tipe A Betan Subing di Kabupaten Lampung Tengah, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Total kebutuhan investasi kedua terminal tersebut mencapai Rp 1,17 triliun.
Penjajakan investasi dilakukan melalui kegiatan market sounding Proyek KPBU Pengembangan Terminal Tipe A Purabaya dan Betan Subing di Jakarta pada 20-21 Oktober 2026 yang diselenggarakan Kemenhub bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Toni Tauladan menyatakan, pengembangan kedua terminal diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sebagai kawasan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
“Pengembangan Terminal Tipe A Purabaya dan Terminal Tipe A Betan Subing diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sebagai kawasan usaha yang produktif dan berkelanjutan,” kata Toni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
Toni menjelaskan, terminal penumpang memiliki potensi lebih besar daripada sekadar tempat naik dan turun penumpang. Melalui keterlibatan badan usaha, terminal diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan usaha yang produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
“Pengembangan kedua terminal ini akan diarahkan dengan konsep mixed use, yaitu memadukan fungsi pelayanan transportasi dengan kegiatan-kegiatan usaha dalam satu kawasan. Hal ini ditujukan untuk mendorong fungsi terminal penumpang tipe A sebagai gerbang utama pada suatu wilayah perkotaan dengan pusat aktivitas multifungsi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toni memaparkan, Terminal Tipe A Purabaya berdiri di atas lahan seluas 12 hektare (ha). Terminal ini membutuhkan estimasi investasi sebesar Rp 780,4 miliar dengan masa kerja sama selama 30 tahun dan nilai internal rate of return (IRR) yang ditawarkan sebesar 13,33%.
Sementara itu, Terminal Tipe A Betan Subing merupakan simpul transportasi yang menghubungkan aktivitas ekonomi Sumatra bagian selatan. Terminal tersebut berdiri di atas lahan seluas 5,48 ha dengan estimasi kebutuhan investasi sebesar Rp 397,3 miliar.
Adapun masa kerja sama pengembangan Terminal Betan Subing diperkirakan selama 20 tahun, dengan nilai IRR yang ditawarkan sebesar 12,52%. Dengan demikian, total estimasi kebutuhan investasi untuk pengembangan kedua terminal tersebut mencapai Rp 1,17 triliun.
Kemenhub menawarkan beragam ruang kerja sama kepada badan usaha, antara lain pembukaan gerai (tenant) dan food court, fasilitas pendidikan, co-working, layanan kesehatan, sports center, serta convention hall.
Selain itu, peluang kerja sama mencakup kegiatan pameran, bazar, branding sponsorship, dan hak penamaan kawasan (naming rights).
Pengembangan tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan yang beragam, membuka kesempatan kerja, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meski demikian, Toni menekankan, pengembangan fungsi komersial tetap harus mendukung fungsi utama terminal sebagai fasilitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat mengajak calon investor berperan aktif dalam penyusunan rencana pengembangan kedua proyek sejak tahap awal melalui forum market sounding.
Toni berharap, forum tersebut dapat menghasilkan masukan terkait konsep mixed use, kebutuhan pasar, lingkup proyek, sumber pendapatan, jangka waktu kerja sama, skema pembiayaan, alokasi risiko, serta standar pelayanan.
Baca Juga
Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Jadi yang Pertama di Dunia Raih GTLC Bintang 2
“Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen prastudi kelayakan agar proyek ini memiliki perencanaan yang lebih matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan kelayakan usaha. Bagi badan usaha yang berminat, kami sangat mengharapkan penyampaian pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) sebagai tindak lanjut penjajakan kemitraan,” tuturnya.
Berdasarkan data Kemenhub, hingga saat ini terdapat 129 terminal penumpang tipe A di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 116 terminal dikelola Ditjen Perhubungan Darat, dengan 113 terminal merupakan aset Ditjen Perhubungan Darat dan tiga lainnya merupakan aset pemerintah daerah.
Potensi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendorong inovasi pengelolaan terminal melalui skema KPBU, sehingga fungsi pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan pengembangan kegiatan ekonomi.
