Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus ke Menteri Rosan Buat Tarik Minat Investor Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menggenjot kualitas investasi nasional melalui penguatan hilirisasi industri serta reformasi birokrasi perizinan yang lebih cepat dan transparan. Komitmen ini menjadi fokus utama dalam rapat terbatas yang dipimpin Kepala Negara bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa arah kebijakan investasi nasional saat ini tidak hanya berorientasi pada volume, tetapi juga pada mutu dan dampak jangka panjang bagi perekonomian, termasuk penyerapan tenaga kerja serta alih teknologi.
"Tentunya kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas, dan juga bisa memberikan dampak yang positif terhadap penyerapan tenaga kerja," ujar Rosan dalam keterangan persnya.
Dalam pemaparannya, Rosan menyoroti pertumbuhan signifikan pada sektor hilirisasi. Kontribusi investasi hilirisasi menunjukkan tren kenaikan yang tajam, di mana pada triwulan III 2026 angkanya telah mencapai 35%, melompat jauh jika dibandingkan dengan catatan tahun 2024 yang masih berada di kisaran 26%.
Pemerintah terus memperluas cakupan hilirisasi secara terukur, termasuk pada komoditas nikel hingga ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV battery). Langkah ini dibarengi dengan penjagaan keseimbangan produksi (equilibrium) agar kualitas produk, penguasaan teknologi, dan serapan tenaga kerja berjalan beriringan.
Selain hilirisasi, pemerintah juga melakukan perombakan besar-besaran pada tata kelola perizinan usaha melalui integrasi sistem yang melibatkan 28 kementerian dan badan. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 guna memberikan kepastian durasi layanan bagi para investor.
Salah satu terobosan paling progresif adalah penerapan mekanisme fiktif positif. Melalui aturan ini, Kementerian Investasi/BKPM berwenang menerbitkan izin secara mandiri jika kementerian teknis terkait tidak menyelesaikan proses perizinan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Rosan menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan sekitar 328 perizinan menggunakan mekanisme tersebut.
"Jadi apabila kementerian lain mempunyai service level yang misalnya 10 hari tidak dikeluarkan, otomatis kementerian kami yang akan bisa mengeluarkan. Itu yang namanya fiktif positif, dan kami sudah terapkan," ungkap Rosan.
Baca Juga
2 Tahun Prabowo, Realisasi Investasi Tembus Rp 3.923,2 Triliun dan Serap 5,48 Juta Tenaga Kerja
Urus KITAS Tenaga Kerja Asing Dipangkas Jadi 5 Hari
Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas sektoral melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah strategis ini diambil untuk memangkas birokrasi pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang mendampingi investasi masuk.
Jika sebelumnya proses pengurusan perizinan tenaga kerja asing memakan waktu antara satu hingga enam bulan, kini layanan dari sisi keimigrasian ditargetkan tuntas hanya dalam 5 hari.
Rosan menegaskan bahwa kepastian regulasi, kejelasan prosedur, dan ketepatan waktu adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global, mengingat dunia usaha pada prinsipnya sangat menghindari ketidakpastian.
"Tugas utama yang kami lakukan adalah mengurangi ketidakpastian, baik dari segi perizinan, waktu, maupun investasi, karena yang diharapkan investor semuanya adalah kepastian—they don’t like surprises," pungkasnya.
