Bahlil Targetkan Hilirisasi SDA Indonesia Capai Rp 11.062 Triliun pada 2040
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menargetkan nilai hilirisasi Indonesia mencapai US$618 miliar pada 2040 atau setara Rp 11.062 triliun. Target tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, hingga pertanian.
Bahlil mengatakan, hilirisasi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah mengajak investor untuk menanamkan modal di Indonesia dan mendukung pengembangan industri pengolahan di berbagai sektor.
“Peta jalan inilah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kita,” ujar Bahlil saat pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).
Bahlil mencontohkan keberhasilan hilirisasi pada komoditas nikel. Sebelum kebijakan penghentian ekspor bijih nikel dan pengembangan industri pengolahan dilakukan, nilai ekspor nikel Indonesia pada 2017–2018 tercatat sekitar US$3,3 miliar.
Baca Juga
Bukit Asam (PTBA) Kejar Hilirisasi, Batu Bara Jadi Gas hingga Bahan Baterai
Setelah pemerintah mendorong industrialisasi dan membangun ekosistem baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, nilai ekspor sektor mineral nikel meningkat menjadi US$34 miliar pada 2023 dan melampaui US$40 miliar pada 2025.
“Dan di tahun 2026 saya targetkan minimal di angka US$45 miliar,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM tersebut.
Dia menilai, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengolahan sumber daya alam di dalam negeri dapat meningkatkan nilai ekspor sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Bahlil menegaskan, penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan politik nasional.
“Pertarungan penciptaan nilai tambah tidak hanya dimaknai sebagai bagian daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi harus dimaknai sebagai bagian kemandirian politik ekonomi nasional. Ini sejalan dengan arahan substansi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar '45,” katanya.
