Kemenhub: Zero ODOL Berlaku 2027, Pelanggar Tak Ditoleransi!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) mulai berlaku pada 1 Januari 2027 tanpa toleransi bagi pelanggar. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas (lalin) yang disebabkan kendaraan bermuatan berlebih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubud) Kemenhub, Aan Suhanan menyatakan, pemerintah telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada operator angkutan dan pelaku usaha logistik selama setahun terakhir.
Baca Juga
“Tidak ada toleransi. Waktu sosialisasi sudah cukup, sudah setahun dan intensif 6 bulan ini. Mudah-mudahan semua operator dan angkutan logistik memahami ini,” kata Aan kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Aan, pengusaha angkutan yang diwakili asosiasi juga telah menyatakan komitmen untuk mendukung penerapan zero ODOL, termasuk melalui penguatan pengawasan kendaraan barang. “Untuk zero ODOL terutama di 2027 ini siap dilaksanakan. Terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE Hub ini, pengusaha juga mendukung pengawasan yang kita lakukan,” ujarnya.
Kemenhub turut mengembangkan sistem pengawasan digital melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) Hub untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Sistem ini menjadi bagian dari upaya mengalihkan penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital.
Lebih lanjut, ETLE Hub memungkinkan pengawasan kendaraan angkutan barang selama 24 jam. Pemerintah juga menyiapkan integrasi data kendaraan yang kelebihan muatan dengan aplikasi milik operator penyeberangan dan pelabuhan.
Penerapan zero ODOL juga membutuhkan koordinasi pengawasan di jalan dan pelabuhan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyediaan area penyangga atau buffer zone bagi kendaraan yang kelebihan muatan.
Adapun sanksi pelanggaran ODOL saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Pelanggaran over load atau kelebihan muatan dikenai denda Rp 500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kelebihan dimensi kendaraan dapat dikenai denda Rp 24 juta atau kurungan satu tahun.
Uji Coba ETLE Hub Temukan 47.361 Kasus Kelebihan Muatan
Sebelumnya, Kemenhub telah menguji sistem pengawasan digital ETLE Hub untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran angkutan barang, termasuk truk ODOL. Dalam uji coba pada 11 September hingga 8 Oktober 2026, sistem tersebut mencatat 47.361 kasus kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan.
Baca Juga
Kemenhub Mulai Tindak Truk ODOL 2027, Intip Besaran Dendanya
Berdasarkan data pengujian, ETLE Hub mencatat 79.414 deteksi dengan 51.135 nomor polisi unik. Rata-rata deteksi mencapai 2.836 per hari. Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat 31.881 indikasi pelanggaran terkait dokumen, 28.282 terkait daya angkut, serta 19.212 yang berkaitan dengan dokumen dan daya angkut. Dari 47.361 kasus kelebihan muatan yang tercatat, sebanyak 84,3% dilaporkan melampaui 20% batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Sistem ETLE Hub memanfaatkan rekaman elektronik weigh in motion (WIM) dan automatic number plate recognition (ANPR) untuk mendeteksi kendaraan.
Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan sistem BLUe dan e-manifest Surat Muatan Barang (SUMBA). Proses dilanjutkan dengan validasi data kendaraan hingga konfirmasi dan penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.
