Jelang Nataru, Maskapai Minta Bea Masuk Spare Part Pesawat 0% Segera Berlaku
JAKARTA, Investortrust.id – Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027, maskapai berharap kebijakan bea masuk suku cadang (spare part) pesawat 0% segera dapat diterapkan secara penuh. Kebijakan ini dinilai dapat membantu menekan biaya operasional di tengah tekanan harga avtur dan pelemahan rupiah.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Perwiraatmadja mengatakan, implementasi kebijakan bea masuk suku cadang pesawat 0% perlu segera direalisasikan agar dapat membantu menekan biaya operasional maskapai.
“Saya berharap sebetulnya komponen biaya dari baik avtur maupun beberapa part yang sekarang ini (segera direalisasikan). Mudah-mudahan (bea masuk) part 0% ini bisa menjadi bagian dari penurunan biaya operasional maskapai,” kata Denon kepada awak media di sela-sela acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan, Bandung, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Menurut Denon, INACA telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Ini harus kita kawal sampai ke level bea cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya,” tutur dia.
Kepastian implementasi bea masuk suku cadang pesawat 0% dinilai penting bagi maskapai untuk menekan biaya operasional, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pasalnya, maskapai masih menghadapi tekanan dari harga bahan bakar avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah.
“Sehingga kalau ada masyarakat yang ingin berpergian jelang Nataru ini, bisa diakomodir oleh maskapai anggota INACA. Saya berharap bahwa dengan ada peak season nanti, ini bisa memperbaiki kondisi yang sekarang mungkin cukup berat bagi maskapai, apalagi semua komponen biaya ini cukup meningkat,” sambung dia.
Bea Masuk 0%
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% sebagai upaya menekan biaya operasional maskapai penerbangan nasional di tengah lonjakan harga avtur global.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang efisiensi bagi maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Baca Juga
Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Terjangkau Saat Nataru 2026/2027
“Kami mengapresiasi kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, karena ke depan diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Adapun aturan mengenai pembebasan bea impor suku cadang pesawat telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Beleid tersebut diundangkan pada 21 Juli 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional.
