Geo Dipa Tingkatkan Daya Saing Ekspor Indonesia dengan Energi Hijau
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Geo Dipa Energi (Persero) mendorong pemanfaatan energi hijau untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di tengah tuntutan negara-negara Uni Eropa terhadap proses produksi rendah emisi. Harga energi hijau yang terjangkau merupakan salah satu kunci daya saing produk ekspor nasional.
Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis mengungkapkan, negara-negara tujuan ekspor kini semakin memperhatikan sumber energi yang digunakan dalam proses produksi. Persoalan tersebut bahkan menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang dihadapi eksportir Indonesia ketika memasuki pasar global.
“Pertanyaannya langsung mendasar, ‘Anda memproduksi atau membuat barang ini menggunakan energi apa?’” kata Yudistian di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (4/10/2026).
Menurut Yudistian, negara-negara maju, khususnya Uni Eropa, akan membebankan pajak tambahan begitu diketahui produksi barang tersebut menggunakan energi fosil. Alasannya, produksi komoditas tersebut melepas karbon ke atmosfer dan menambah potensi kerusakan lingkungan.
Baca Juga
Geo Dipa Energi Pilih Emisi ‘Global Bond’ Ketimbang IPO Saham
“Dari kaca mata kita, kami Kementerian Keuangan melihat bahwa energi terbarukan jadi fiscal tools dalam rangka membangun ekonomi hijau dan meningkatkan daya saing barang-barang ekspor kita,” ujar dia.
Yudistian menjelaskan, industri berorientasi ekspor seharusnya menggunakan energi hijau dalam proses produksinya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing sehingga industri mampu menambah volume produksi dan memperluas usaha.
Dia menontohkan industri tekstil dan garmen (tekstil dan produk tekstil/TPT). Industri TPT Indonesia punya potensi besar di pasar ekspor. Namun, daya saing masih terbatas karena sebagian besar masih menggunakan energi fosil.
“Jadi, kalau pakai energi hijau besar kemungkinan kita bisa meningkatkan daya saing,” tutur dia.
Yudistian tak menampik bahwa saat ini insentif fiskal yang diberikan pemerintah masih terbatas. Persoalan yang muncul di antaranya tarif listrik kurang kompetitif, kelayakan pendanaan perbankan (bankability) yang rendah, biaya modal tinggi, serta investasi energi baru dan terbarukan (EBT) yang cenderung melambat.
Ke depan, kata Yudistian Yunis, diperlukan sejumlah insentif tambahan bagi penggunaan energi hijau, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi proyek EBT, serta reformasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Insentif tambahan lainnya yaitu viability gap funding (VGF) atau dukungan pendanaan untuk menutup kesenjangan pembiayaan suatu proyek yang secara ekonomi atau sosial penting, tetapi belum cukup layak secara finansial jika hanya mengandalkan pendapatan proyek.
Pemerintah juga perlu memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), insentif bagi investasi hijau, serta kemudahan perizinan dan kepastian usaha di bidang industri hijau.
“Pemerintah sudah memberikan insentif. Untuk EBT, kalau membangun pembangkit, kita dibebaskan dari bea masuk. Kemudian ada juga restitusi PPN,” ucap dia.
Baca Juga
Dukungan Lintas Sektor Percepat Proyek PLTP Dieng Unit 2 Mililk Geo Dipa
Menurut Yudistian, beban fiskal pada proyek EBT kini di atas 15%, bahkan proyek panas bumi mencapai 32-42%, hidro 15-25%, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan PLT bayu berkisar 8-15%.
Meski terbilang besar, menurut Yudistian, insentif tersebut akan kembali lagi kepada pemerintah dalam bentuk pajak hingga dividen, yang rata-rata totalnya mencapai Rp 393,2 miliar per tahun.
Angka itu terdiri atas Setoran Bagian Pemerintah (SBP) sebesar Rp 149,3 miliar per tahun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp 84,7 miliar per tahun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sRp 33,6 miliar, bonus produksi Rp 4,98 miliar, dividen Rp 27,4 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 93,2 miliar per tahun.
Yudistian menambahkan, sebagai pelaku penyedia energi, Geo Dipa Energi berharap kajian tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan fiskal. Dengan demikian, harga energi hijau lebih terjangkau.
