'Fuel Surcharge' Tiket Pesawat Oktober 40%, Harga Avtur Naik Tipis Dibanding September
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri maksimal 40% mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/913/DJPU/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.
Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Oktober 2026, harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter.
Dengan besaran tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Baca Juga
"Besaran biaya tambahan (surcharge) sebagaimana dimaksud di atas dapat diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).
Harga avtur yang menjadi dasar perhitungan tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan harga avtur untuk penerbangan domestik pada September 2026.
PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) sebesar Rp 22.471 per liter setelah pajak per 1 September 2026. Harga tersebut naik dari periode sebelumnya sebesar Rp 21.102 per liter atau meningkat 6,49%.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026
Ketentuan fuel surcharge tersebut menindaklanjuti diktum kelima Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dengan berlakunya surat terbaru tersebut, surat sebelumnya Nomor AU.005/390/DJPU/2026 tertanggal 1 September 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X serta badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, termasuk Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Lion Mentari, Citilink Indonesia, Batik Air Indonesia, Pelita Air Service, Sriwijaya Air, Super Air Jet, TransNusa Aviation Mandiri, Wings Abadi, dan maskapai lainnya.
Sebelumnya, Kemenhub mengungkapkan, fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dalam tiket pesawat akan naik 40% pada September 2026. Kenaikan tersebut menyusul meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Lukman menyampaikan, surat edaran terkait kenaikan fuel surcharge tersebut tengah disiapkan.
"Hari ini sedang disiapkan (surat edarannya). Naik 40%. Karena fuel (minyak dunia) kan perang lagi ini, kan?" kata dia saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan harga bahan bakar pesawat dipengaruhi kondisi geopolitik dunia sehingga pemerintah tidak dapat mengendalikan faktor tersebut secara langsung.
"Ya, mohon maklum, karena ada kondisi di mana memang kita tidak bisa secara langsung mengatasinya. Fuel kan tergantung dari kondisi global. Jadi kondisi itu yang harus dipahami oleh masyarakat," jelas dia.
Saat ditanya apakah harga tiket pesawat domestik masih belum dapat dikendalikan, kata Dudy, harga tiket dapat berfluktuasi karena terdapat komponen biaya bahan bakar yang dipengaruhi kondisi global.
"Ya, kalau masih ada unsur. Dan tentunya pasti ada bahwa fuel tergantung juga dengan kondisi global. Jadi kemungkinan harga juga akan berfluktuasi," tutur dia.
