Menteri PU Targetkan Regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Terbit Tahun Ini
Poin Penting
|
SEMARANG, Investortrust.id -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat terbit tahun ini, untuk menyikapi eskalasi harga proyek konstruksi.
Percepatan dilakukan menyusul adanya masukan dari para kontraktor terkait kenaikan biaya operasional di lapangan. Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa pemerintah masih aktif membahasnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
Kepastian regulasi tersebut sangat mendesak agar penyesuaian anggaran tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang. Dody Hanggodo menegaskan komitmen pemerintah saat memberikan keterangan di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Minggu (17/9/2026). "Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi," kata Dody seperti dikutip Antara.
Pembahasan terakhir telah melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, LKPP diminta menyiapkan ketentuan khusus yang dapat menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyikapi lonjakan harga. Dody Hanggodo menyampaikan gambaran hasil pertemuan lintas lembaga tersebut.
"Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan," ujar dia.
Baca Juga
Prabowo Ingin Tingkatkan Status LKPP Jadi Badan Pengadaan Pemerintah.
Pemerintah hingga kini masih menantikan draf resmi yang sedang disiapkan oleh pihak LKPP, sehingga bentuk maupun waktu pasti penerbitan regulasi tersebut belum dapat dipastikan. Setelah ketentuan legal formal itu tersedia, pemerintah akan mencermati skema dan mekanisme teknis yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan dari setiap proyek konstruksi yang terdampak. Dody Hanggodo menjelaskan opsi solusi yang dapat ditempuh pemerintah ke depannya. "Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain," katanya.
Tuntutan dari pihak kontraktor agar terjadi penyesuaian harga proyek terus mengalir hingga saat ini. Pembahasan lanjutan mengenai besaran rincian anggaran baru akan diproses setelah regulasi resmi LKPP dikeluarkan. Terkait rincian angka, Dody tidak mengonfirmasi besaran persentase penyesuaian yang diminta oleh kontraktor dan menyebutkan bahwa pembahasan teknis mengenai angka tersebut ditangani oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Tercatat pada 2 Juni 2026, Dody sempat menyampaikan bahwa Kementerian PU telah berkoordinasi intensif dengan LKPP untuk membahas eskalasi harga material. Lonjakan harga ini dipengaruhi oleh dinamika fluktuasi nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia. Seluruh aspirasi serta masukan dari asosiasi kontraktor juga telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk diserahkan kepada LKPP.
Pembahasan antarpemerintah terkait dampak perubahan harga pasar terhadap kontrak kerja ini sejatinya telah berlangsung sejak 29 April 2026. Kala itu, Kementerian PU dan LKPP bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) duduk bersama menganalisis dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah.
Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku saat ini sebenarnya telah memuat ruang untuk penyesuaian harga pada kondisi tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penyesuaian harga dapat diberlakukan pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan dan mulai dihitung pada bulan ke-13, selama memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
