4 Hari Sebelum Dicopot, Purbaya Tanda Tangan Regulasi tentang Kelebihan Kas di Rekening Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan kelebihan kas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
PMK 67/2026 ini ditandatangani Purbaya— yang kala itu menjadi menteri keuangan— pada 31 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan PMK 44/2024.
Baca Juga
Menteri Keuangan Berganti, Apa Kabar Kanal Aduan “Lapor Pak Purbaya”?
“PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, Jumat (25/9/2026).
Salah satu poin penting dalam aturan PMK 67/2026 ini, yaitu pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara dilakukan dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan penempatan uang negara pada bank umum.
Dua strategi ini mengubah sejumlah pengelolaan kelebihan kas yang sebelumnya melibatkan peran Bank Indonesia (BI). Penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional dan syariah.
Penempatan uang negara yang dimaksud yaitu saldo yang melebihi saldo operasional minimal. Strategi pengelolaan kas ditentukan dengan dasar perencanaan kas dan saldo kas minimal untuk memastikan ketersediaan kas agar membayar kewajiban negara dan mengoptimalkan kelebihan kas.
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) pusat akan menempatkan uang pemerintah di bank umum dilakukan melalui pasar uang, baik secara lelang maupun nonlelang dengan bank yang ditetapkan sebagai mitra kerja.
Baca Juga
Heboh Warga Buru Rupiah Pecahan Rp 100.000 Bertanda Tangan Perry dan Purbaya, Ini Kata BI
Sementara itu, untuk membeli SBN, pemerintah dapat melakukan transaksi lewat pasar uang secaralelang maupun nonlelang dengan mitra kerja. Untuk pembelian SBN outright di pasar sekunder, mitra kerja dapat berupa peserta lelang surat utang negara, peserta lelang SBSN, dan/atau badan hukum lain yang memperoleh persetujuan menteri keuangan.
“Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
