Pengusaha Kritik Pesangon yang Besar di Indonesia, Beberkan Dampak Ekstrem ke Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tingginya beban pesangon di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keputusan perusahaan ketika menghadapi tekanan bisnis dan membutuhkan rasionalisasi tenaga kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, besaran pesangon di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Bahkan, dia menilai aturan pesangon di Indonesia selama ini mencampuradukkan konsep pesangon dengan dana pensiun.
“Rupanya kesimpulannya kita rancu mana yang pesangon, mana yang pensiun. Jadi pesangan itu seperti orang mau pensiun, makanya saya tanya berapa pesangannya? Itu bisa sampai 19 bulan gaji, bisa 25 gaji,” ujar Bob dalam diskusi bertajuk 'Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing', Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob Azam, di sejumlah negara pesangon lebih diposisikan sebagai uang tunggu bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan, sementara perlindungan jangka panjang dipisahkan melalui skema pensiun.
“Kalau pesangon di semua negara uang tunggu, tunggu itu antara 6 sampai 12 bulan, enggak ada yang lebih dari itu. Bahkan banyak negara yang enggak ada aturan pesangannya,” terangnya.
Maka dari itu, Bob Azam menilai tingginya beban pesangon juga dapat memengaruhi keberanian perusahaan melakukan rasionalisasi ketika kondisi bisnis memburuk.
Baca Juga
Soroti 33 Pasal Pidana di RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Ini Pertama Kali di Indonesia
Menurutnya, perusahaan yang sebenarnya sudah membutuhkan pengurangan tenaga kerja dapat menunda keputusan PHK karena harus memperhitungkan biaya pesangon yang besar. Dalam kondisi ekstrem, beban tersebut bahkan dapat membuat perusahaan memilih bertahan hingga akhirnya mengalami kebangkrutan.
“Pesangon yang besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi atau mem-PHK even perusahaannya sudah mau bangkrut. Jadi dia pikir udah bangkrutin aja,” ungkap Bob Azam.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, ketika perusahaan atau sebuah bisnis akhirnya bangkrut, persoalan pembayaran hak pekerja menjadi lebih kompleks karena aset perusahaan dapat terkait dengan kepentingan kreditur dan proses kepailitan.
“Begitu bangkrut kan semua tergantung kurator dan asetnya itu sudah dipegang semua oleh bank,” tandasnya.
