Pengusaha dan Buruh Capai Kesepakatan 70% RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Jadi Sorotan
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar berfokus pada perluasan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Hingga saat ini, penyusunan draf antar-kedua belah pihak diklaim telah menyepakati sekitar 70% substansi RUU.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengungkapkan kemajuan tersebut usai menghadiri rapat panitia kerja (panja) RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyelaraskan sisa 30% pasal yang belum rampung demi menjamin kejelasan aturan investasi dan industri.
"Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya agar ini semua sama kita untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan.
Baca Juga
DPR Akomodasi 80% Usulan Buruh dalam Draf RUU Ketenagakerjaan
Subchan membeberkan sejumlah poin krusial yang masih didiskusikan secara mendalam, antara lain regulasi pekerja alih daya (outsourcing), formula pesangon, serta mekanisme pengupahan. Ia menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi regulasi induk (umbrella clause) yang menaungi seluruh tata cara alih daya.
Kepastian hukum tersebut dinilai vital untuk mendukung daya tahan berbagai industri, mulai dari sektor padat karya, manufaktur, otomotif, hingga industri jasa digital.
Di sisi lain, perwakilan buruh menyoroti perlindungan finansial bagi para pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presidium KBPBI Andi Gani Nena Wea menyatakan Apindo dan pihak buruh telah sepakat mengusulkan skema pendanaan cadangan pesangon.
Baca Juga
Ketika Semua Pengusaha Ingin Menggaji Buruh Serendah Mungkin
Mekanisme ini dirancang untuk mendesak peran negara dalam menjamin hak-hak buruh, terutama ketika perusahaan mengalami kepailitan atau ditinggalkan oleh pemilik modal. Skema cadangan pesangon tersebut direncanakan berlaku lintas sektor, baik untuk buruh pabrik maupun pekerja di industri lainnya, dengan opsi pembayaran di muka demi memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian beban finansial bagi pengusaha.
"Saya ambil contoh misalnya banyak perusahaan tutup. Banyak perusahaan yang nakal ya, ada investor-investor asing yang lari meninggalkan usahanya ketika dia sudah mendapatkan untung maksimal. Dan akhirnya pailit dan meninggalkan tanggung jawab, ribuan pekerja tidak dapat pesangon," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi Gani mendesak anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI untuk mengakomodasi usulan cadangan pesangon ini, mengingat isu PHK tanpa pesangon berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Pihaknya berharap DPR RI tetap terbuka untuk melanjutkan dialog konstruktif bersama unsur pengusaha dan buruh hingga RUU ini disahkan.

