Perusahaan Elon Musk Wajib Punya Kantor di Indonesia, Kemenkomdigi Siapkan Aturan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengkaji aturan yang dapat mewajibkan platform global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kajian ini menyasar platform besar seperti milik Elon Musk, X atau dulu Twitter, yang beroperasi di Indonesia tanpa kantor lokal.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, aturannya saat ini belum secara tegas mewajibkan keberadaan kantor platform global di Indonesia. Kondisi inilah yang menjadi bahan kajian pemerintah untuk memperkuat pengawasan platform digital asing.
Menurut Alexander, keberadaan kantor lokal juga berkaitan dengan kebutuhan komunikasi antara pemerintah dan platform. Saat ini, kewajiban yang berlaku bagi PSE Privat Asing antara lain penunjukan narahubung untuk kebutuhan pengawasan dan penanganan konten.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah sebenarnya telah mendorong platform besar untuk membuka kantor di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan komunikasi tanpa harus langsung mengubah regulasi.
“Pada intinya begini, nggak harus melulu kita merubah peraturan. Kita sudah sampaikan secara iktikad bahwa kita mengharapkan terkhusus bagi platform-platform yang cukup besar untuk berkantor di Indonesia untuk memudahkan komunikasi,” kata Meutya di Jakarta pekan lalu.
Namun, jika imbauan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah disebut membuka opsi revisi dan penambahan aturan. Ketentuan baru nantinya dapat mewajibkan platform besar membangun kantor atau kantor perwakilan di Indonesia, dengan skalanya masih dikaji.
“Namun jika tidak, ya kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya kita sedang kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia,” ujar Meutya.
Baca Juga
Kemenkomdigi sebelumnya menegaskan platform global yang beroperasi di Indonesia tetap wajib tunduk pada hukum nasional. Pemerintah juga telah menerapkan kewajiban perlindungan anak melalui PP TUNAS kepada sejumlah platform, termasuk X.
Pemerintah pun menegaskan, persoalan utama saat ini bukan larangan platform global beroperasi tanpa kantor lokal. Pemerintah tengah mengkaji dasar hukum agar platform dengan skala tertentu memiliki kehadiran fisik di Indonesia, sehingga koordinasi dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
Selain X, sejumlah platform global yang tidak memiliki kantor resmi di Indonesia adalah, Telegram, OpenAI, Duolingo, hingga layanan berbagai file, Dropbox.
