KPK Geledah Kementerian ATR, Menteri Ara Pastikan Tak Berdampak Program 3 Juta Rumah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan penggeledahan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdampak terhadap penyediaan lahan untuk program 3 Juta Rumah.
Maruarar, kerap disapa Ara, mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penggeledahan tersebut.
"Saya rasa tidak (berdampak) ya. Saya rasa kita selama ini menghormati hukum, proses hukum apa adanya," kata Ara saat ditanya mengenai kepastian lahan untuk program tiga juta rumah kala kasus dugaan tipikor Nusron Wahid, ditemui di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
Dukung 3 Juta Rumah, Astra (ASII) Bangun 2.000 Rusun dan Renovasi 3.250 Hunian
Diketahui, pada Kamis (17/9/2026) siang, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian yang dipimpin Nusron Wahid buntut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor.
Menteri Ara menambahkan, penyediaan lahan menjadi salah satu hal yang terus didorong pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi rakyat Indonesia. Dikatakan Ara, pemerintah juga tengah mengupayakan pemanfaatan tanah negara untuk perumahan rakyat. "Lahan Tanah Abang saja belum beres. Doain ya supaya bisa beres. Supaya tanah negara bisa digunakan buat rakyat kita," ucap dia.
PT Astra International Tbk (ASII) berencana membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kapasitas 1.000 unit di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) seluas 4,3 hektare (ha) di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rencana tersebut masih dalam tahap menunggu kepastian lahan imbas adanya sengketa lahan seluas 34.690 meter persegi di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan perdebatan antara pemerintah dan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules pada April 2026.
Berdasarkan catatan investortrust.id, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada hari ini, Kamis (17/9/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9/2026), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Cari Bukti Korupsi Layanan Pertanahan, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Salah satu ruangan yang digeledah KPK, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Diketahui, Lampri merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka buntut dari ooperasi tangkap tangan (OTT) di BPN.
Penggeledahan kantor Kementerian ATR/ BPN tersebut dilakukan tim penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait layanan pertanahan.
