Ekspor 3 Komoditas Capai US$ 71,1 Miliar, DSI Didorong Integrasikan Data
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) didorong memprioritaskan integrasi data serta pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA), bukan langsung mengambil peran sebagai pembeli komoditas. Usulan tersebut muncul dalam diskusi “Menata Ekspor SDA Indonesia: DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?” yang digelar NEXT Indonesia Center di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Indonesia memegang posisi strategis dalam perdagangan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi, kontribusi tiga komoditas tersebut mencapai sekitar 25,2% dari total ekspor Indonesia pada 2025, dengan nilai US$ 71,1 miliar. Penguasaan pasar global Indonesia selama periode 2021-2025 tercatat mencapai 54% untuk CPO, 29% untuk batu bara, dan 89% untuk lignit. Sementara itu, ekspor ferro alloy Indonesia pada 2025 menguasai 45,1% dari total ekspor global.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya selisih pencatatan statistik perdagangan atau mirror trade statistics pada periode 2015-2024. Selisih tersebut mengindikasikan potensi under-invoicing ekspor Indonesia sebesar US$ 391,7 miliar dan over-invoicing sebesar US$ 248,9 miliar.
Under-invoicing merupakan pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari nilai yang seharusnya, sedangkan over-invoicing mengacu pada pencatatan nilai ekspor lebih tinggi. Dalam paparan tersebut, under-invoicing disebut didominasi batu bara dan lignit sebesar US$26,4 miliar, sementara over-invoicing didominasi CPO sebesar US$ 32,3 miliar.
Guru Besar dan Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan pembentukan DSI berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap kebocoran pengelolaan sumber daya alam. Agenda ekonomi pemerintah saat ini berupaya menerapkan prinsip ekonomi Pancasila yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap presiden atau pemimpin itu kan ingin punya legasi. Nah timnya ini kebetulan sekarang ingin menerapkan ekonomi Pancasila. Yang benar-benar sesuai dengan Pasal 33," kata Telisa dalam diskusi tersebut.
Baca Juga
Rosan Roeslani Jamin Kehadiran DSI Tak Ganggu Iklim Berusaha dan Perizinan Ekspor
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat juga berkaitan dengan upaya mengatasi kebocoran dalam pengelolaan negara. "Kebocoran tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda pembangunan," kata dia.
Telisa menjelaskan sumber daya alam menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar. Pengelolaan SDA juga dinilai penting untuk mendukung upaya Indonesia keluar dari middle income trap, yaitu kondisi ketika pertumbuhan ekonomi melambat dan suatu negara kesulitan naik menjadi negara berpendapatan tinggi.
Telisa mengatakan penerimaan negara tidak bisa hanya mengandalkan sektor sumber daya alam. Menurut dia, industrialisasi perlu terus bergerak dan sektor lain, seperti ekonomi kreatif serta ekonomi digital, juga memiliki potensi yang perlu dikembangkan. "Fokus pemerintah terhadap SDA tidak boleh membuat sektor lain luput dari perhatian," kata Telisa.
Telisa juga menyoroti persoalan harga komoditas ekspor. Ia mengatakan Indonesia merupakan produsen besar sawit dan batu bara, tetapi masih menghadapi persoalan dalam menentukan harga komoditas di pasar global. "Selama ini harga itu tidak kita tentukan. Kita negara yang produksi sawit terbesar, batu bara juga terbesar, tapi kita gak bisa tentukan harga," kata Telisa.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan pengawasan terintegrasi dan bursa mineral. Menurut dia, kedua hal tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor SDA. "Ini satu paket sebenarnya. Jadi, pengawasan terintegrasi kemudian bursa mineral dan sebagainya," ujarnya.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengatakan lembaganya telah merekomendasikan penyelesaian persoalan tata kelola ekspor SDA melalui penguatan fungsi DSI. "Kami merekomendasikan pada masalah awal bahwa ada masalah di sini. Tapi bagaimana masalah ini diselesaikan?," kata Christiantoko.
Ia menjelaskan DSI menghadapi pilihan peran, yaitu sebagai off-taker atau integrator data. Off-taker merupakan pihak yang membeli atau menyerap komoditas dari produsen, sedangkan integrator data bertugas menggabungkan informasi dari berbagai sumber agar dapat dianalisis secara terkoordinasi.
Menurut Christiantoko, peran sebagai off-taker akan menghadirkan tantangan besar bagi DSI, terutama dari sisi operasional dan kemampuan menjalankan kegiatan perdagangan komoditas. Skema pembeli tunggal akan memindahkan risiko pasar, logistik, pergudangan, dan pembiayaan langsung ke negara.
“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas (sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp 1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” tegas Christiantoko
Ia merekomendasikan agar DSI berperan sebagai integrator data. Dalam fungsi tersebut, DSI dapat memberikan sinyal kepada lembaga terkait apabila menemukan perilaku atau transaksi yang perlu diperiksa lebih lanjut. "Sehingga rekomendasi kami, belajar juga dari negara-negara lain. Kami merekomendasikan DSI sebagai integrator data," kata Christiantoko.
Christiantoko mengatakan DSI tidak perlu menduplikasi fungsi lembaga lain yang sudah memiliki data ekspor. Menurut dia, integrasi data akan membantu menghubungkan informasi dari berbagai instansi yang selama ini tersebar.
Christiantoko menilai persoalan tata kelola ekspor tidak hanya berkaitan dengan harga komoditas. Ia mengatakan integrasi data, standardisasi ukuran, dan perbedaan sistem informasi antarperusahaan juga menjadi tantangan.
Ia mengatakan DSI perlu memulai pekerjaan dari klasifikasi data karena setiap perusahaan memiliki sistem dan informasi yang berbeda. Data tersebut dapat mencakup kontrak, kualitas komoditas, pengangkutan, pembayaran, hingga invoice.
Menurut Christiantoko, perbedaan harga dalam transaksi ekspor tidak selalu menunjukkan adanya penyimpangan. Dalam transaksi tertentu, pembelian di muka atau forward purchase dapat membuat harga pembelian berbeda dari harga pasar pada saat komoditas dijual.
Regulasi Ekspor Sudah Memiliki Mekanisme Pengawasan
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Yustinus Lambang Setyo Putro mengatakan pelaku usaha masih menunggu perkembangan platform data DSI. Ia menyebut Gapki baru dilibatkan untuk memberikan masukan terkait metodologi. "Dari kami Gapki baru dilibatkan dalam tanda tangan MoU untuk memberikan masukan, namanya di metodologi ya," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan DSI telah menyampaikan perkembangan platform integrasi data dalam presentasi pada 24 Agustus. Berdasarkan pemaparan tersebut, DSI disebut telah mengintegrasikan data dari 7 lembaga.
Menurut dia, tata kelola ekspor Indonesia telah memiliki sejumlah mekanisme pengawasan. Ia mencontohkan ketentuan transfer pricing, yaitu aturan untuk memastikan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Baca Juga
Rosan Roeslani Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Usai DSI Diluncurkan
Yustinus mengatakan perusahaan yang memiliki induk usaha di luar negeri harus memenuhi ketentuan transfer pricing. Dalam proses pemeriksaan, otoritas pajak dapat membandingkan harga transaksi dengan harga pembanding yang disusun melalui dokumentasi transfer pricing.
Ia menilai mekanisme pemeriksaan dan dokumentasi yang sudah tersedia dapat membantu mendeteksi transaksi yang berpotensi mengalami under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. "Jadi sebetulnya kalau semua aturan regulasi dijalankan, saya rasa under invoicing, atau apa, sudah akan ditangkap," ujarnya.
Yustinus menambahkan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas memiliki kewenangan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan dan pemeriksaan pajak dapat berbeda apabila terdapat indikasi pidana.
Yustinus mengatakan pelaku usaha mendukung keberadaan DSI sepanjang lembaga tersebut memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola ekspor. "Kami sebagai pengusaha, hanya mendukung supaya DSI memberikan kontribusi yang baik," kata Yustinus.
Ia mengusulkan DSI menjalankan fungsi sebagai fasilitator yang memberikan sinyal apabila terdapat anomali dalam transaksi ekspor. Namun, ia mengingatkan perbedaan harga perlu dianalisis dengan memperhatikan biaya pengangkutan, asuransi, dan margin usaha.
