MIND ID Perkuat Tata Kelola Timah di Belitung Pasca-Kantor PT Timah (TINS) Dibakar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memperkuat tata kelola pertambangan timah di Belitung setelah insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk (TINS) pada 7 Agustus 2026. Pembenahan tersebut diarahkan agar kegiatan operasi timah tetap berjalan sekaligus memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, sebagai BUMN yang mendapat mandat mengelola kekayaan alam untuk kepentingan bangsa, Grup MIND ID terus melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola, termasuk menyikapi persoalan yang terjadi di Belitung.
Baca Juga
Usai Cetak Kinerja Cemerlang, Target Harga Saham Timah (TINS) Direvisi Naik ke Level Ini
“Seperti yang telah bapak, ibu ketahui pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung,” kata Maroef dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, insiden tersebut salah satunya dipicu keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana. Kondisi itu terjadi karena kuota RKAB PT Timah di Belitung telah habis terpakai, sementara kegiatan jasa pertambangan masih berlangsung.
Untuk meredam persoalan tersebut, MIND ID dan PT Timah bersama pemerintah serta berbagai elemen masyarakat melakukan langkah penanganan. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 sebagai dasar hukum bagi PT Timah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Belitung.
“Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah (Persero) Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” ujar Maroef.
Beberapa ketentuan utama dalam beleid tersebut mencakup perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, jangka waktu percepatan penguatan tata kelola, serta ketentuan perolehan komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan produksi di atas kuota RKAB, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen agar aktivitas pertambangan yang masih berjalan dapat tetap memiliki landasan hukum.
“Dan keempat, ketentuan produksi di atas kuota RKAB khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola,” sebut Maroef.
Baca Juga
Perdagangan Timah JFX Tembus 300.000 Ton, Nilai Capai US$ 8 Miliar
MIND ID menilai pembenahan tersebut penting agar kegiatan operasi timah tidak hanya mengejar keberlanjutan produksi, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, aktivitas pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat.
“Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik, sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak,” tuturnya.
