RKAB Timah Belitung Habis, DPR Ungkap Perpres Pembelian Timah Rakyat Segera Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk mengatasi kekosongan pembelian hasil tambang timah masyarakat di Pulau Belitung. Peraturan presiden (perpres) tersebut telah ditandatangani presiden dan kini tinggal menunggu proses penomoran.
Bambang mengatakan, persoalan tersebut muncul karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk (TINS) untuk wilayah Pulau Belitung telah habis. RKAB yang dimaksud merupakan RKAB 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar kegiatan pembelian dan produksi timah masyarakat memiliki dasar hukum.
Baca Juga
Timah (TINS) Jadi Kandidat The Best Investortrust Companies 2026, Ini Alasannya
"Timah masyarakat itu untuk di Pulau Belitung khususnya, itu kan PT Timah itu RKAB-nya sudah habis. Jadi harus di-update, harus dilakukan penyesuaian," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut dia, proses penyesuaian RKAB membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, termasuk data cadangan. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6-7 bulan.
"Di dalam penyesuaian RKAB PT Timah itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi, antara lain data cadangan dan sebagainya. Nah untuk itu karena menyesuaikan itu kan perlu lama, perlu minimal tuh 6-7 bulan," jelas dia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila produksi timah masyarakat tidak memiliki pihak yang dapat melakukan pembelian. Bambang mengingatkan, kekosongan pembeli dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan hasil produksi timah masyarakat.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah disebut akan menerbitkan perpres yang memberikan dasar bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah masyarakat di Belitung. Bambang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perpres tersebut telah ditandatangani presiden dan hanya menunggu penomoran.
"Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung itu dapat bergulir seperti biasa karena PT Timah itu punya dasar untuk melakukan pembelian,” ungkap Bambang.
Dia menegaskan, mekanisme pembelian dalam skema tersebut hanya akan didedikasikan kepada PT Timah. Sementara itu, penambang masyarakat yang dapat masuk dalam mekanisme pembelian terdiri atas beberapa bentuk, mulai kelompok masyarakat hingga mitra PT Timah yang telah terdaftar.
Baca Juga
Laba Bersih TImah (TINS) Semester I-2026 Melonjak Jadi Rp 2,71 Triliun, Lampaui Target Tahunan 169%
Lebih lanjut, Bambang menyebut terdapat tiga bentuk kelompok masyarakat yang dapat terlibat, yakni kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang telah terdaftar, serta koperasi. Adapun terkait harga pembelian, saat ini masih mengacu pada harga yang ditetapkan PT Timah.
“Kalau sekarang ini kan harga yang dipakai itu kan harga yang ditetapkan oleh PT Timah, tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM (Harga Pokok Mineral). Cuma itu lagi dalam pembahasan kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen. Nanti kalau sudah telaah dan asesmen dari BPKP sudah ada, itu bisa segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” sebut Bambang.

