Aspimtel Soroti Ancaman Serius dari Potensi Monopoli Menara di Badung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti potensi monopoli dalam industri menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Sorotan ini muncul terkait hak eksklusif pengelolaan menara oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang berlaku hingga 2047.
Sekjen Aspimtel Indra Gunawan menilai bahwa struktur pasar monopoli tidak lebih efisien, dibandingkan pasar terbuka. Menurutnya, industri menara saat ini sudah memiliki banyak pelaku dan secara bisnis dinilai layak.
"Intervensi pemerintah pada dasarnya dibutuhkan ketika sebuah sektor tidak cukup menarik secara ekonomi bagi pelaku swasta. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan industri menara telekomunikasi yang sudah memiliki banyak pemain," ujar Indra saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2026).
Baca Juga
Soal Sengketa Menara Badung, Kemenkomdigi Tegaskan Tidak Boleh Ada Monopoli
Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur di wilayah yang secara bisnis tidak feasible sehingga membutuhkan peran pemerintah. Sementara untuk industri menara yang sudah berjalan secara komersial seperti di Badung, mekanisme pasar dinilai lebih tepat untuk menjaga efisiensi.
Di sisi lain, persoalan struktur pasar juga menjadi sorotan. Pasalnya pemberian hak eksklusif kepada salah satu pihak justru berpotensi membatasi ruang pelaku usaha lain.
"Aspimtel tidak berada pada posisi untuk menilai benar atau salahnya putusan pengadilan dalam sengketa Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Asosiasi justru memilih melihat konsekuensi putusan tersebut terhadap industri dan masyarakat," sambungnya.
Menunggu langkah KPPU
Terkait aspek persaingan usaha, Indra menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha. Aspimtel sebelumnya juga telah melakukan pelaporan terkait persoalan tersebut.
“Pihak-pihak pemerintah termasuk KPPU akan melihat (persoalan) ini juga apakah ini sesuatu yang make sense, berpotensi bermasalah atau seperti apa,” jelasnya.
Baca Juga
Sengketa Menara Badung, Aspimtel Dorong Persaingan Usaha yang Sehat
Saat ditanyakan efek masalah ini kepada iklim usaha dan investasi tower telekomunikasi di Pulau Dewata, Aspimtel tak menampiknya.
"Pasalnya, kepastian mengenai struktur pasar akan ikut menentukan ruang ekspansi dan investasi pelaku industri menara di daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko menegaskan, asosiasi tidak hanya melihat kepentingan perusahaan menara. Menurutnya, struktur pasar yang terbuka tanpa monopoli sejatinya akan memberikan manfaat lebih luas bagi ekosistem telekomunikasi di Badung.
Baca Juga
Bali Towerindo (BALI) Menang Banding, Kerja Sama Menara di Badung Diperpanjang hingga 2047
Diketahui polemik ini memanas pascaputusan Pengadilan Tinggi Bali yang memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung. Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047 dan pembongkaran menara yang bukan milik Bali Towerindo.
Putusan ini berpotensi memengaruhi pengelolaan infrastruktur menara di Badung. Pasalnya penataan menara juga perlu memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi bagi masyarakat sekitar.
