Kadin Desak Pembenahan Administrasi Usaha, Soroti Tarif Notaris hingga Nominee
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembenahan administrasi badan usaha bersama Kementerian Hukum. Tiga isu yang menjadi sorotan dalam forum tersebut yakni integrasi data perusahaan, penyeragaman tarif notaris, hingga praktik penggunaan perusahaan sebagai nominee oleh pengusaha asing.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) gabungan bidang organisasi dan hukum Kadin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin, M Azis Syamsuddin menjelaskan, salah satu pembahasan dalam forum tersebut adalah menyinergikan data badan usaha yang dimiliki pemerintah dengan data Kadin.
"Nah itu makanya ini dalam bidang organisasi Pak Erwin dan nanti bagaimana menselaraskan sistem ini, kemudian dari sisi hukum bagaimana tetap menjaga kerahasiaan dari data-data anggota Kadin maupun data-data dari anggota perusahaan yang terdaftar, baik di Kementerian, NIB maupun di Kadin," kata Azis.
Menurut Azis, data yang dimiliki Kadin nantinya diharapkan dapat disinkronkan dengan data pemerintah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga
Kemenkum Terima 322 Pengaduan, Isu Kewarganegaraan dan PNBP Notaris Mendominasi
"Sehingga nanti kepemilikan kartu NIB harus bersinkron dengan kartu tanda anggota (KTA) Kadin," ujarnya.
Selain integrasi data, Kadin menyoroti biaya notaris dalam pelaporan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), khususnya terkait kewajiban pembuatan akta autentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Azis menambahkan, penyeragaman tarif diperlukan agar biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, terutama usaha pemula, tidak memberatkan.
"Bagaimana penyeragaman biaya notaris yang harus dikenakan pada saat pelaporan SABH itu kepada teman-teman pengusaha, ya di tingkat mikro sudah gratis. Tingkat kecil-menengah, yang harus diputuskan dalam waktu 1-2 minggu ini sehingga tidak memberatkan usaha-usaha pemula yang baru akan berkembang," terang dia.
Dia juga menyampaikan, jika Ikatan Notaris Indonesia (INI) tidak memberikan kepastian mengenai tarif dasar akta pelaporan tersebut dalam satu hingga dua minggu, Menteri Hukum akan menetapkan tarif berdasarkan klasifikasi usaha. "Nah itu yang akan menjadi pembahasan," imbuh Azis.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklaim, dirinya telah meminta INI segera menetapkan tarif seragam untuk pembuatan akta autentik RUPS.
"Pasti, karena saya sudah minta kan kepada organisasi profesi INI (Ikatan Notaris Indonesia) Pusat untuk segera menetapkan menyangkut soal harga dari kewajiban untuk membuat akta autentik RUPS tadi," tegas Supratman.
Supratman memberikan waktu sekitar satu hingga dua minggu kepada INI untuk menentukan tarif tersebut. Jika tidak, Kementerian Hukum akan menetapkan tarifnya.
"Jadi kalau mereka tidak menetapkan itu, maka Menteri Hukum, saya sudah sampaikan ke teman-teman Kadin, Menteri Hukum yang akan menetapkan tarifnya. Untuk bisa seragam, berdasarkan klasifikasi mikro, kecil, menengah, besar," katanya menambahkan.
Menurut Supratman, salah satu usulan tarif untuk pelaku usaha mikro sekitar Rp 500.000. Sementara tarif untuk usaha kecil, menengah, dan besar akan disesuaikan dengan klasifikasi masing-masing. "UMKM itu serapat mungkin sangat rendah. Mungkin Rp 500.000, yang menengah mungkin berapa, dan yang besar berapa," tutur dia.
Selain persoalan administrasi dan biaya, Kadin juga meminta pemerintah menertibkan praktik penggunaan perusahaan lokal sebagai nominee untuk menjalankan kegiatan usaha yang seharusnya tidak dapat dimasuki atau dikelola oleh penanam modal asing (PMA).
Baca Juga
KPK Duga Jampidsus Gunakan Nominee untuk Rumah Sentul hingga Tak Terdeteksi di LHKPN
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin, Erwin Aksa menyebutkan, praktik tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum.
"Jadi salah satu hal yang juga kita ingin sampaikan atau tekankan kepada pemerintah terutama melalui kementerian hukum, yaitu adanya praktik-praktik pelaku usaha yang menggunakan nominee," ucap dia.
Erwin menerangkan, praktik tersebut terjadi ketika pihak asing menggunakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menjalankan kegiatan usaha pada sektor tertentu.
"Jadi banyak sekali usaha-usaha atau KLBI atau sektor-sektor yang sebenarnya tidak bisa dimasuki atau dikelola oleh PMA. Nah di sini mereka banyak menggunakan PMDN untuk beraktivitas seperti yang terjadi di Bali ya dan berbagai macam industri yang sebenarnya memproteksi pengusaha dalam negeri," kata dia.
Dia berharap pembenahan administrasi perusahaan melalui Kementerian Hukum juga dapat menjadi bagian dari penertiban perusahaan yang digunakan sebagai nominee oleh pengusaha asing.
"Nah ini mudah-mudahan dengan peraturan-peraturan menteri hukum ya apalagi apa masalah laporan keuangan yang harus menggunakan notaris kita berharap juga ada penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk nominee oleh pengusaha-pengusaha asing," tandas Erwin.
Ihwal itu, Supratman menyatakan, pihaknya sangat terbuka untuk terus berdialog dengan Kadin terkait berbagai kebijakan yang dinilai masih memberatkan pelaku usaha.
"Dialognya berlangsung sangat baik ya. Kami mendengar dan sekaligus juga berusaha untuk melakukan berbagai macam kebijakan yang mungkin masih dirasakan memberatkan bagi teman-teman Kadin, dan kami terbuka melakukan dialog itu," kata dia.
Dia turut menggarisbawahi, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah sehingga sinergi dengan Kementerian Hukum diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan dunia usaha.
"Dan saya pikir dengan keberadaan Kadin sebagai organisasi mitra strategis dari pemerintah, tentu kami berharap sinergi antara Kementerian Hukum dan Kadin bisa lebih maksimal dalam rangka menumbuhkan iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, pemerintah ingin memberikan regulasi yang lebih baik bagi dunia usaha. "Karena itulah saya datang dan menjamin kepada teman-teman anggota Kadin untuk kami berpihak kepada pengusaha, dan tentu juga bersama-sama dengan seluruh ekosistemnya—di dalamnya ada pekerja—untuk bisa bersama-sama membangun Indonesia," pungkas dia.
