Kemenkum Terima 322 Pengaduan, Isu Kewarganegaraan dan PNBP Notaris Mendominasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia mencatat, hingga saat ini sebanyak 322 pengaduan masyarakat telah terhimpun sejak program ‘Pasti Ada Solusi’ pertama kali diselenggarakan pada awal Juni 2026.
Program ‘Pasti Ada Solusi’ sendiri merupakan ruang dialog terbuka yang digelar Kemenkum sebagai wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut secara transparan dari pemerintah.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengungkapkan, seluruh pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti bersama jajaran di lingkungan Kemenkum.
“Ada yang memang kita selesaikan langsung, ada yang tentu pengaduannya masih memerlukan beberapa klarifikasi antara para pihak,” ujarnya, dalam program ‘Pasti Ada Solusi’ episode ke-12 yang digelar Kemenkum, di Jakarta, Jumat (12/8/2026).
Menurut Supratman, terdapat lima isu utama yang paling banyak disampaikan masyarakat dalam pengaduan tersebut. Isu kewarganegaraan menjadi persoalan yang paling dominan, disusul persoalan yang berkaitan dengan notaris, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga
Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner
“Di samping, tentu ada pengaduan atas perilaku dari anggota, mungkin yang dapat masalah karena harus dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Khusus mengenai PNBP yang berkaitan dengan layanan Kementerian Hukum bagi notaris, Supratman menjelaskan, kebijakan tersebut belum diberlakukan. Penundaan dilakukan seiring dengan persiapan sistem digitalisasi layanan notaris melalui platform E-Notary.
Ia menjelaskan, melalui E-Notary, produk notaris berupa akta nantinya dapat disimpan secara digital pada server atau cloud yang disediakan Kementerian Hukum.
“Kalau E-Notary ini jalan, dengan PNBP kita bangun sistemnya, Bapak-Ibu itu nanti tidak perlu siapkan gudang. Karena semuanya nanti produk Bapak-Ibu yang berbentuk akta itu akan disimpan di server ataupun cloud di Kementerian Hukum,” ucap Supratman.
Ia menilai, digitalisasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi notaris, mengingat jumlah notaris di Indonesia sangat besar.
“Bayangkan, dengan 400.000 (dokumen) Bapak-Ibu kalau menyiapkan ruangan, merawat akta, protokol, dan lain-lain sebagainya itu tidak ada artinya sama sekali,” ujar Supratman.
Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda penerapan PNBP terkait layanan tersebut hingga sistem E-Notary dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Secara umum, Supratman mengatakan program ‘Pasti Ada Solusi’ merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk membangun birokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Tugas kami dan semua pimpinan tinggi maupun juga seluruh pegawai di Kementerian Hukum sudah berkomitmen bahwa arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang kita inginkan adalah birokrasi yang melayani,” katanya.
Namun, Supratman menekankan bahwa setiap pengaduan yang diterima tidak serta-merta dianggap benar. Kementerian Hukum tetap melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum mengambil keputusan.
“Jangan khawatir, percayalah semua yang akan kita ambil dalam keputusan di Kementerian Hukum didasari atas pertimbangan-pertimbangan yang sangat logis dan mempunyai dasar hukum,” ucapnya.

