Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal, Penyaluran Pertalite Jadi Sorotan
Poin Penting
|
CILACAP, investortrust.id – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Pertalite. Tak hanya memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha, Pertamina kini dapat mengambil alih operasional SPBU melalui skema kerja sama operasi (KSO).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan, penertiban, dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Penindakan dilakukan ketika pengawasan di lapangan menemukan adanya pelanggaran.
“Penindakan yang dilakukan Pertamina adalah salah satu dari bentuk yang pertama adalah bentuk pengawasan, yang kedua adalah bentuk penertiban, dan yang ketiga adalah bentuk pembinaan,” kata Roberth saat ditemui dalam acara Pertamax Journey di Cilacap, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, penertiban diperlukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab demi memperoleh keuntungan dari penyaluran BBM subsidi. Pertamina mengaku telah melakukan pengawasan dan penindakan tersebut sejak lama, namun intensitas penyampaian informasi mengenai penertiban kini ditingkatkan sebagai bentuk pengingat kepada seluruh pihak.
“Penertiban ini adalah supaya lagi-lagi tidak ada pihak-pihak yang kemudian tidak bertanggung jawab, kemudian memanfaatkan kondisi, memanfaatkan celah-celah yang kemudian bisa dipergunakan. Nah, ini yang perlu dilakukan tindakan,” ucap Roberth.
Untuk SPBU yang terbukti melanggar, sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pengurangan pasokan atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Namun, penutupan SPBU tidak serta-merta membuat layanan penyaluran BBM di wilayah tersebut hilang.
“Nah, saat ini pasti teman-teman bertanya, kalau lembaga penyalurnya pemutusan hubungan usaha, maka lembaga penyalurnya menjadi berkurang. Tidak ada lagi gitu kan karena ditutup. Nah, Pertamina juga kemudian melakukan program yang namanya KSO. Ini adalah kerja sama operasi,” jelas Roberth.
Melalui KSO, sejumlah SPBU yang sebelumnya dikenai sanksi penutupan dapat dialihkan menjadi SPBU di bawah pengoperasian Pertamina. Dengan demikian, perusahaan tetap menjaga ketersediaan lembaga penyalur sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
“Sehingga ada beberapa lembaga penyalur yang harus menerima pembinaan berupa penutupan, tapi kemudian akan kita alihkan dengan melakukan kerja sama sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina dan pengawasannya dari Pertamina,” tuturnya.
Roberth menegaskan langkah tersebut diarahkan bukan sekadar mengurangi jumlah SPBU yang bermasalah, tetapi memperbaiki kualitas lembaga penyalur. Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tetap memperoleh akses BBM, sementara potensi penyalahgunaan subsidi dapat ditekan.
“Sehingga masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalur. Justru lembaga penyalurnya kita perbaiki,” pungkas Roberth.
