Gandeng Kemendag dan Bareskrim, Pertamina Segel SPBU "Nakal" di Sukabumi
SUKABUMI, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jendral (Pol) Nunung Syaifuddin, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idulfitri (Rafi) 2025.
Baca Juga
Menteri ESDM Bahlil Ungkap Fakta Habisnya Stok BBM di SPBU Swasta
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 merupakan sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. "Kami tidak menolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," ujar Riva.
Lebih lanjut, Riva menyatakan, sebagai langkah konkret untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail. "Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai SOP (standard operating procedure)," tambahnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan terima kasih atas dukungan Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang Ramadan. "Kolaborasi ini merupakan bagian sinergi pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen," ujar Budi.
Budi menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. "Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang kegiatannya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran, dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi peraturan di bidang Metrologi Legal," tambahnya.
Baca Juga
Stok BBM di SPBU Shell "Menghilang", ESDM Koordinasi dengan BPH Migas
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. "Berdasarkan hasil pengukuran terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan," jelas Nunung.
Pemasangan alat tambahan, seperti PCB (printed circuit board) pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi dapat dikenakan sanksi pidana. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," terangnya.

