Menteri Ara Telepon Nusron di Tengah Rapat, Bongkar Masalah Huntap Pascaerupsi Lewotobi Laki-Laki
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di tengah rapat untuk membahas kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Maruarar melakukan panggilan tersebut saat Rapat Koordinasi antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera-NTT di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur Ignasius Boli Uran menyampaikan, lokasi pembangunan huntap telah tersedia. Namun, proses pembangunan masih terkendala urusan di Kementerian ATR/BPN. "Proses yang membuat pelaksanaan pembangunan sulit itu hanya di ATR/BPN, Bang," kata Ignasius.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Rp 7,4 Triliun untuk 25.606 Huntap di Sumatra
Maruarar kemudian meminta Ignasius menjelaskan persoalan tersebut secara langsung kepada Nusron. "Pak Nusron mohon maaf, saya lagi dengan Mendagri, lagi rapat dengan Dek Melki Gubernur NTT ini langsung. Ini ada Gunung Lewotobi Laki-Laki izin, sudah hampir 2 tahun anggarannya sudah ada semua sudah ada, tapi menurut Wakil Bupati Flores Timur perlu dibantu Pak Nusron soal status tanah," ujar Maruarar saat menelepon Nusron.
Ignasius menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) telah menyediakan lokasi calon huntap. Namun, menurutnya, proses di ATR/BPN masih menjadi kendala.
"Yang kami harapkan lokasi sudah tersedia hanya proses BPN ATR yang begitu sulit. Kalau kita betul-betul berkomitmen terhadap percepatan nasi pengungsi maka negara harus hadir untuk mempermudah proses administratif supaya anggaran Rp 80 miliar untuk pembangunan itu secepatnya dilaksanakan," jelas Ignasius.
Nusron kemudian mengungkap persoalan yang membuat proses pengadaan tanah belum dapat dilanjutkan. Menurut dia, terdapat 33 pemilik tanah yang tidak masuk dalam Daftar Penetapan dan Penilaian Tanah (DPPT) yang diajukan pemda.
"Ada 33 pemilik tanah yang tidak masuk dalam DPPT. Nah kita minta supaya pemda DPPT-nya itu sesuai dengan yang diajukan. Nah yang diajukan oleh pemda itu tidak sesuai dengan DPPT," ungkap Nusron.
Ia bahkan menekankan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur telah meminta instansi yang membutuhkan tanah untuk merevisi DPPT tersebut.
Selain itu, Nusron menyebut terdapat dua pemilik tanah yang tidak bersedia bidang tanahnya diukur sesuai patok karena terdapat jurang yang tidak dapat digunakan untuk bangunan.
"Setelah diukur perbedaan, terdapat dua orang pemilik yang tidak mau bidangnya diukur sesuai patok karena berupa jurang yang tidak dapat digunakan untuk bangunan. Akibatnya perlu dilakukan penyesuaian luasan penlok," katanya.
Nusron menuturkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dikatakan, proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan apabila administrasi DPPT dan penyesuaian luasan tersebut telah diselesaikan.
"Apabila administrasi DPPT dan penyesuaian pen-lock-nya proses pengadaan itu disesuaikan, proses pengadaan dapat dilanjutkan lagi," terang Nusron.
Tak sampai di situ, Nusron juga mengungkap persoalan lain terkait tanah adat. Ia mengatakan, pemda belum melengkapi surat keputusan bupati mengenai penetapan masyarakat hukum adat.
"Salah satu contohnya adalah karena itu masuk terkait masalah tanah adat, kami minta surat keputusan bupati tentang penetapan adat terkait pengakuan suku dan ketua suku. Bupatinya tidak bisa menyiapkan surat tersebut," beber Nusron.
Nusron menegaskan, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk memastikan pihak yang berhak menerima pembayaran atas tanah adat. "SK Bupati pengakuan masyarakat hukum adatnya mana? Kalau itu enggak ada kan kita enggak punya dasar untuk membayar kepada ketua sukunya itu lho, Pak," imbuhnya.
Maruarar kemudian mengatakan persoalan pembangunan huntap Flores Timur berkaitan dengan kelengkapan administrasi pemerintah daerah. "Sudah dengar ya, jadi masalahnya bukan di ATR/BPN, masalahnya administrasinya enggak dipenuhi oleh Bapak," lugas Menteri Ara.
Dalam rapat tersebut, Ara mengungkapkan, anggaran pembangunan huntap pascabencana di Flores Timur sebesar Rp 80 miliar telah disiapkan Kementerian PKP. Namun, dia mempertanyakan lambannya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
"Rp 80 miliar sudah ada anggarannya. Kasihan itu di Lewotobi Laki-Laki itu di Flores Timur. Saya sudah ke sana, sudah 2 tahun lalu saya ke sana itu Pak Mendagri. 2024 akhir atau 2025 awal saya ke sana, sampai sekarang lahan enggak ada (untuk dibangun huntap)," kata Ara.
Sekadar catatan, Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, NTT, mengalami erupsi berulang sejak akhir 2023. Pada Januari 2024, sekitar 6.500 warga dievakuasi akibat peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut. Aktivitas Lewotobi Laki-Laki kembali meningkat pada November 2024. Erupsi besar pada 4 November 2024 menyebabkan sedikitnya 9 orang meninggal dunia dan 63 orang mengalami luka-luka. Ribuan warga juga terpaksa mengungsi.
Baca Juga
1.002 Huntap Selesai, Pemerintah Kejar 24.604 Unit hingga 2027
Pada 6 November 2024, jumlah pengungsi yang ditangani petugas gabungan tercatat mencapai 4.436 orang, yang tersebar di sejumlah lokasi pengungsian di Flores Timur dan Kabupaten Sikka.
Memasuki 2025, penanganan warga terdampak belum selesai. Aktivitas Lewotobi Laki-laki kembali meningkat dan erupsi kembali terjadi sepanjang tahun. Pada Juni 2025, erupsi kembali memicu pengungsian warga, sementara pada 7 Juli 2025 gunung tersebut kembali mengalami erupsi besar dengan kolom abu mencapai sekitar 18 kilometer (km).
Hingga Agustus 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.340 kali erupsi terjadi sejak 2024, dengan delapan di antaranya berskala besar. Kondisi tersebut membuat penanganan warga terdampak berlangsung panjang, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang harus direlokasi dari kawasan rawan bencana.
