PGN (PGAS) Amankan Pasokan Gas 5,45 BBTUD dari WK Tungkal
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Subholding Gas PT Pertamina, mengamankan pasokan gas sebesar 5,45 BBTUD dari Wilayah Kerja (WK) Tungkal di Jambi untuk periode 2026 hingga 2034 guna memperkuat pasokan energi domestik.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Mont D’Or Oil Tungkal Limited pada Senin (31/8/2026). Setelah periode utama berakhir, volume pasokan gas akan menurun secara bertahap hingga 2040.
Baca Juga
PJBG tersebut ditandatangani Direktur Komersial PGN Aldiansyah Idham dan General Manager MontD’Or Hendra Jaya dengan disaksikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto. PGN menyampaikan kerja sama tersebut mendapat dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta sejumlah pemangku kepentingan lain dalam upaya mendapatkan tambahan pasokan gas bumi.
Aldiansyah mengatakan pasokan dari WK Tungkal menjadi bagian dari strategi PGN memperkuat pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi untuk kebutuhan domestik.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya memperkuat pemanfaatan gas bumi nasional sebagai energi yang andal, kompetitif, dan berkelanjutan,” ujar Aldiansyah dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
Pasokan dari WK Tungkal juga memberikan kepastian penyerapan gas bagi produsen sekaligus membantu PGN menjaga keandalan penyaluran kepada pelanggan. Lokasi WK Tungkal yang berada di wilayah Sumatera Bagian Tengah akan diintegrasikan dengan infrastruktur gas eksisting PGN di Pulau Sumatra.
Aldiansyah mengatakan PGN juga berharap kerja sama dengan SKK Migas dan produsen gas, seperti MontD’Or dapat berlanjut melalui kemitraan strategis lain. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya pada pasokan WK Tungkal tetapi kerja sama strategis lainnya. Kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan industri dan perekonomian nasional,” tutup Aldiansyah.
