Kementan Wajibkan 98% Distribusi Ayam DOC FS ke Peternak Eksternal demi Keseimbangan Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur dengan menetapkan batas minimal 98% didistribusikan kepada peternak eksternal, sementara penggunaan internal untuk perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi dibatasi maksimal 2%.
Pengaturan distribusi tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk menjaga struktur usaha ayam ras petelur tetap berimbang di seluruh wilayah. Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, ketersediaan DOC sebagai input utama budidaya diarahkan agar dapat diakses peternak secara proporsional, sekaligus mencegah ruang usaha terkonsentrasi pada pelaku usaha bermodal besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Kebijakan strategis ini menjadi fokus pembahasan utama dalam rangkaian koordinasi perunggasan Kementan pada Agustus 2026 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk memperkuat tata kelola perunggasan nasional serta melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat. Sebelumnya, saat Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, pada 11 Agustus 2026,
Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak rakyat dan dunia usaha. "Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama," ujar Mentan Amran dikutip Minggu (30/8/2026).
Meski demikian, Mentan Amran memberi peringatan keras dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kesulitan peternak atau sengaja melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. "Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor," tegas Mentan Amran.
Baca Juga
Harga Ayam Mulai Naik, Mendag Soroti Keseimbangan Peternak dan Konsumen
Arahan tegas tersebut kemudian dimatangkan kembali dalam Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026 untuk memastikan implementasi distribusi DOC FS di lapangan berjalan presisi sesuai regulasi.
Regulasi batas distribusi datang dari peternak
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, menjelaskan bahwa penetapan batas distribusi ini bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah. Ketentuan tersebut lahir murni dari aspirasi peternak yang telah dibahas secara transparan bersama asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan.
"Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan," tutur Hary.
Hary menambahkan bahwa kepastian dan transparansi distribusi DOC menjadi sangat vital karena berdampak langsung pada keberlanjutan usaha peternak serta pengendalian populasi dan pasokan telur nasional. Oleh karena itu, Kementan melengkapi kebijakan ini dengan pemutakhiran data secara komprehensif mulai dari populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga angka penyerapan telur di pasar. Pengawasan pergerakan DOC FS antardaerah juga turut diperketat bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah guna mendeteksi potensi ketidakseimbangan pasokan lebih awal.
Penataan rantai pasok DOC ini dilaksanakan beriringan dengan langkah pengendalian populasi, seperti dorongan percepatan afkir ayam petelur berumur di atas 90 minggu yang penyerapannya didukung oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas. Di saat yang sama, Kementan mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar tanpa mematikan iklim investasi di sektor industri perunggasan lainnya. Diimbangi dengan penguatan pasokan pakan, konsolidasi kelembagaan melalui koperasi, dan dorongan akses pasar hingga ke tingkat ekspor, Kementan optimis tata kelola perunggasan nasional kini bergerak semakin berimbang dan berpihak pada keberlanjutan peternak rakyat.
