Resmi Diterapkan! Pemerintah Patok Harga Pembelian Ayam di Tingkat Peternak Minimal Rp 18.000 per Kg
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menetapkan harga acuan pembelian ayam hidup di tingkat peternak senilai Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen. Kebijakan ini resmi diterapkan secara nasional pada 19 Juni 2025.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan bahwa penetapan harga acuan ini bertujuan demi melindungi peternak rakyat dari tekanan harga jual yang tidak adil. Kebiajakan ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Perunggasan Nasiona.
Baca Juga
"Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil," ucap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Agung Suganda di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kementan berharap para pelaku usaha dapat mematuhi harga yang telah disepakati. Pasalnya, keputusan tersebut adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil.
Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga ayam hidup (livebird) di lapangan masih fluktuatif di kisaran Rp 15.000-17.000 per kilogram. Padahal, HPP peternak berada di kisaran Rp16.935-Rp17.646 per kilogram.
Baca Juga
Puji Masuk BRICS+, Putin: Indonesia Negara Berwibawa dan Berpengaruh Besar di Internasional
"Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan kondisi fluktuatif harga tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun disebabkan faktor nonteknis, seperti psikologi pasar dan praktik niaga yang tidak efisien.
"Terdapat persoalan struktural dalam rantai pasok ayam hidup yang panjang dan didominasi oleh broker dengan margin perdagangan lebih dari 67%," bebernya.

