Rosan Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya, Minta Tenor dan Bunga DOC Himbara Disesuaikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan perkembangan pemanfaatan dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara). Saat ini Himbara diketahui belum menyalurkan 100% dana tersebut kepada sektor-sektor penggerak perekonomian.
Rosan memastikan Himbara akan berhati-hati dalam menyalurkan dana jumbo tersebut lantaran berasal dari kas milik pemerintah.
"Tapi kita juga selalu hati-hati kan ya, ini kan dana masyarakat, dana pemerintah, kita selalu hati-hati mengevaluasi," kata Rosan seusai menghadiri agenda Forbes CEO Global Conference ke-23 di The St. Regis, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Realisasi Penempatan Rp 200 T di Himbara di Atas 50%, Bank Mandiri Paling Tinggi 74%
CEO Danantara itu pun mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menempatkan dana jumbo senilai Rp200 triliun ke sistem Himbara.
"Kita sangat berterima kasih. Kita juga sangat apresiasi," sebutnya.
Lebih jauh, Rosan berharap agar tenor deposito on call (DOC) selama enam bulan dapat diperpanjang oleh Purbaya. Tidak hanya itu, Rosan juga meminta agar bunga deposito untuk dana Rp 200 triliun di Himbara menjadi lebih rendah dari yang ditetapkan saat ini sekitar 4% per tahun.
"Harapannya bisa lebih rendah dari itu, sehingga kita bisa memberikan rate yang lebih rendah lagi kepada UMKM, kepada operasi dan lain-lainnya. Jadi ekonomi bisa jadi lebih bergerak. Tapi kita terima kasih sudah diberikan," papar Rosan.
Baca Juga
Menteri Maman Minta Bank Himbara Percepat Penyaluran Kredit Dana Jumbo dari Purbaya
Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat tingkat penyerapan dana penempatan pemerintah di Himbara telah mencapai level tinggi. Langkah ini menjadi bagian strategi menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rata-rata realisasi penggunaan dana oleh bank-bank pelat merah cukup tinggi. “Rata-rata sudah cukup tinggi,” ujar Febrio saat taklimat media di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Febrio menjelaskan, Bank Mandiri telah menggunakan sekitar 74% dari total penempatan dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatat penggunaan 62% dari dana sebesar Rp 55 triliun, sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memanfaatkan 50% dari dana yang sama.
Adapun PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menggunakan 55% dari penempatan dana sebesar Rp 10 triliun, sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) masih pada level 19% dari total dana Rp 25 triliun. “Jadi ini kita harapkan akan terus berlanjut,” tutur Febrio.
Menkeu Purbaya Yudha Sadewa, sebelumnya juga menegaskan tidak ada jatuh tempo deposito dana pemerintah yang ditempatkan di bank pelat merah bernilai Rp 200 triliun. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai tenor deposito on call (DOC) enam bulan disebut keliru.
“Sebetulnya tidak ada term-nya. Yang kemarin 6 bulan itu salah. Anak buah saya salah nulis,” kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Tidak ada ketentuan kapan dana tersebut harus ditarik, dia mengatakan, penempatan dana tersebut bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi.

