Danantara Mulai Groundbreaking Proyek PSEL Bekasi Senilai Rp 3 Triliun, Target Beroperasi 2028
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Danantara Indonesia melalui anak usahanya, PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi di Ciketing Udik, Bantar Gebang, pada Rabu (26/8/2026).
Proyek strategis bernilai investasi Rp 3 triliun ini diklaim menjadi langkah konkret dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah terintegrasi nasional.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa proyek ini hadir sebagai solusi nyata atas kondisi darurat sampah perkotaan, khususnya di TPA Kota Bekasi yang telah melebihi kapasitas.
Selain mengurangi volume sampah secara drastis, proyek PSEL ini ditargetkan mampu menyerap hingga 1.000 tenaga kerja hijau serta menyalurkan pasokan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga.
"Inisiatif ini membuktikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Danantara Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghadirkan solusi konkret," ujar Pandu dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026) yang disaksikan melalui kanal Youtube Danantara.
Baca Juga
Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jabar, PLN Beli Listrik PSEL Legok Nangka 40,79 MW
Menteri Koordinator Bidang Pangan , Zulkifli Hasan, menyambut positif kolaborasi tersebut dan optimistis penanganan timbunan sampah di daerah dapat diakselerasi.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, menambahkan bahwa fasilitas PSEL ini juga akan bersinergi dengan teknologi pengolahan sampah pirolisis milik TNI AD yang mengolah sampah menumpuk menjadi bahan bakar minyak.
Fasilitas PSEL Kota Bekasi dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada pertengahan 2028. Berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2025, proyek ini akan mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menggunakan teknologi moving grate incinerator berstandar emisi ketat Uni Eropa (EU IED).
Kepastian komersial proyek juga makin kokoh seiring dilakukannya penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) serta diterbitkannya izin AMDAL oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 Agustus 2026.
Secara teknis, proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah payung Perpres No. 109 Tahun 2025 ini bertempat di Ciketing Udik, Bantar Gebang, dengan PT Bekasi Environment Nusantara bertindak sebagai Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
Baca Juga
Dengan total nilai investasi mencapai Rp 3 triliun, fasilitas ini dirancang untuk mengolah 1.500 ton sampah per hari mengandalkan teknologi Moving Grate Incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS) sesuai standar internasional EU IED.
Seluruh daya listrik yang dihasilkan dari pengolahan tersebut nantinya akan disalurkan ke PLN dengan skema harga jual sebesar USD 0,20 per kWh hingga target beroperasinya proyek pada pertengahan 2028 mendatang.
