Subsidi Energi RAPBN 2027 Melonjak Jadi Rp272,9 Triliun, ESDM: Masih Akan Dibahas dengan DPR
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengalokasikan subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 272,9 triliun. Angka ini meningkat Rp 45,6 triliun atau sekitar 20,1% dibandingkan outlook subsidi energi 2026 sebesar Rp 227,3 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Erani Yustika mengatakan angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga
Dukung Geotermal, PLN Siap Kolaborasi untuk Ketahanan Energi
Kementerian ESDM dijadwalkan melakukan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada 31 Agustus 2026. Salah satu agenda pembahasan tersebut mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2027, termasuk kebijakan subsidi energi.
"Sebetulnya kan kita masih mau ada pembahasan dengan DPR juga. Jadi kami itu kalau enggak salah dijadwalkan masih tanggal 31 Agustus ini untuk Raker dan RDP untuk membahas RKAKL tahun 2027 termasuk isu yang terkait dengan subsidi energi tadi itu," kata Erani saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Erani, besaran subsidi energi pada akhirnya masih dapat berubah karena dipengaruhi sejumlah variabel. Beberapa di antaranya adalah kuota energi bersubsidi, harga minyak internasional, Indonesia Crude Price (ICP), serta asumsi nilai tukar rupiah.
"Kalau soal subsidi itu kan tergantung dari kuotanya nanti, tergantung dengan harga minyak internasional, ICP-nya. Ada beberapa variabel lain yang itu bisa mempengaruhi besar kecilnya atau bertambah berkurangnya subsidi," ujarnya.
Erani juga menyebut nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kebutuhan subsidi energi. Namun, dia belum merinci seberapa besar kontribusi pelemahan rupiah terhadap kenaikan alokasi subsidi tersebut.
"Nilai tukar juga mempengaruhi karena asumsi nilai tukarnya juga mempengaruhi itu semua," kata Erani.
Dia menjelaskan, penyusunan asumsi dalam RAPBN dilakukan melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca Juga
Ratifikasi IEU CEPA Buka Peluang Bisnis dan Investasi Lebih Besar bagi Indonesia dan Uni Eropa
"Pasti ada pembicaraan. Kan nilai tukar kan asumsinya dari ini, dari pasti pembicaraan dari lintas kementerian kan, ada dengan Kementerian Keuangan juga, dengan Bappenas dan seterusnya," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Erani Yustika. (Investortrust/Hendry Kurniawan)
