Rumput Laut RI Dapat Tarif 0% di AS, Peluang Kuasai Pasar Makin Terbuka
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia membuka peluang pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat menyusul pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% untuk komoditas tersebut. Produk-produk tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0%.
Pengecualian ini membuka ruang pengembangan pasar di AS karena sejumlah negara pesaing, antara lain China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10%–12,5%.
Baca Juga
Kunjungi Rote Ndao, Wapres Gibran Tegaskan Era Ekspor Rumput Laut Mentah Harus Berakhir
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” kata Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Erwin mengungkapkan bahwa pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan China, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.
Baca Juga
Indonesia Ikut Suarakan Masa Depan Rumput Laut Tropis di Panggung Global
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujar Erwin.
Selain dua produk tersebut, udang Indonesia juga memiliki prospek baik di pasar AS. Total tarif udang asal Indonesia mencapai sekitar 13,90%, yang terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk antidumping sebesar 3,90%. Total tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” sebut Erwin.
Begitu juga dengan komoditas kepiting dan rajungan, di mana Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan dengan sejumlah pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Keunggulan yang sama dimiliki komoditas tuna Indonesia dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.
