Soroti 'Outsourcing', Pekerja BUMN Sampaikan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) mendorong penguatan perlindungan pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR. Masukan tersebut disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR dengan elemen serikat pekerja dan buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan tenggat penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.
Ketua Umum DPP SP PLN Muhammad Abrar Ali yang juga menjadi koordinator Forkom SP BUMN, hadir mewakili serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam forum tersebut. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal serta Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.
Baca Juga
Purbaya Konfirmasi Dividen Danantara ke Kas Pemerintah untuk Tutup Defisit
Abrar menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu menjadi ruang untuk meneruskan pengalaman dan pengetahuan gerakan pekerja kepada generasi berikutnya. Dia menggunakan istilah "kultivasi" untuk menggambarkan proses pewarisan pengalaman perjuangan pekerja dari generasi senior kepada pekerja muda.
"Yang kami muliakan para tokoh-tokoh buruh, para punggawa — kalau dalam drama China ini tingkat kultivasinya sudah level dewa - bagi kawan-kawan yang muda-muda, kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua," ujar Abrar.
Menurut dia, pengalaman yurisprudensi dan perjuangan legislasi ketenagakerjaan perlu diteruskan agar proses pembentukan aturan tidak terputus dari perkembangan perjuangan pekerja sebelumnya.
SP PLN juga menilai keterlibatan pekerja BUMN dalam agenda legislasi memiliki dasar hukum. Abrar merujuk Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang BUMN yang hingga perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pekerja BUMN tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut, menurut Abrar, menjadi salah satu dasar SP PLN ikut mengajukan permohonan uji materiil bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Salah satu substansi utama yang didorong Forkom SP BUMN adalah mengembalikan pembatasan outsourcing berdasarkan pembedaan pekerjaan inti atau core business dan pekerjaan non-inti atau non-core business. Ketentuan mengenai pembatasan tersebut sebelumnya terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum kemudian dihapus.
Abrar menjelaskan hubungan industrial berkaitan langsung dengan proses produksi barang dan jasa. Untuk itu, pekerjaan yang apabila ditinggalkan pekerjanya dapat mengganggu proses produksi dinilai masuk dalam kategori pekerjaan inti dan tidak semestinya dialihdayakan. "Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing," ujar Abrar.
Abrar juga menyoroti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta sejumlah putusan sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, pertimbangan hukum dari putusan tersebut perlu menjadi bagian dari proses penyusunan aturan baru agar potensi pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi dapat ditekan.
Di tengah tenggat penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Abrar juga membuka opsi penggunaan proses partisipatif dalam penyusunan peraturan pemerintah. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membantu menjaga kualitas pengaturan sekaligus memenuhi batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Transformasi BUMN dan Kekhawatiran PHK
Abrar menyoroti komitmen no one left behind dalam transformasi BUMN menuju Danantara yang dinilainya perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia mengaku melihat adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang mulai dirasakan pekerja dalam proses perubahan kelembagaan.
"Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Ini malah diciutkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen, diasesmen dulu, jangan asal di-merger-kan," ujar Abrar.
Menurut dia, pembentukan anak usaha pada dasarnya memiliki fungsi untuk mendukung kegiatan BUMN induk. Untuk itu, penggabungan atau merger tanpa asesmen dinilai berpotensi meningkatkan risiko PHK.
Baca Juga
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo
Ia juga menyoroti persepsi terhadap pekerja BUMN yang kerap dikategorikan sebagai pekerja kerah putih. Menurut Abrar, label tersebut tidak membuat pekerja BUMN terlepas dari persoalan ketenagakerjaan karena perubahan regulasi dan restrukturisasi korporasi tetap berdampak langsung terhadap posisi mereka.
Setelah audiensi, Abrar menyerahkan dokumen rekomendasi yang disusun Forkom SP BUMN bersama rekomendasi Gekanas kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
"Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, buruh, dan seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya harus dilindungi oleh negara," ujar Abrar.

