Harga Patokan Ekspor Emas Periode Agustus 2026 Turun, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas periode pertama Agustus 2026. HPE emas ditetapkan US$130.921,50 per kg, turun 0,7% dari periode kedua Juli 2026 sebesar US$ 131.839,51 per kg.
HR emas juga turun menjadi US$ 4.072,12 per troy ounce (toz) dari US$ 4.100,67 per t oz. HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun 0,7%. Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Agustus 2026 terjadi karena sejumlah faktor.
Baca Juga
“Penurunan HPE dan HR emas terjadi antara lain akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional,” jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Selain itu, menurut Tommy, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas. Karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur.
Dia menambahkan, peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional.
Baca Juga
Secara keseluruhan, kata Tommy Andana, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026. HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” terang Tommy.
