Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 50 UMKM Binaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan dari berbagai sektor usaha untuk memperkuat legalitas produk sekaligus meningkatkan daya saing. Program tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan Pertamina untuk membantu UMKM memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah produknya.
Sertifikasi halal telah berkembang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan konsumen dan kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas. Bagi UMKM, pemenuhan sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas usaha sekaligus menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Muhammad Baron mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong UMKM binaan agar semakin tangguh dan kompetitif.
Baca Juga
"Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar," ujar Baron dikutip Kamis (30/7/2026).
Program tersebut diikuti UMKM yang bergerak di berbagai bidang, mulai makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, kecantikan, hingga sektor usaha lainnya. Keragaman sektor menunjukkan bahwa kebutuhan sertifikasi dan penguatan legalitas tidak hanya menyasar pelaku usaha di sektor pangan.
Pertamina menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu bagian dari rangkaian pembinaan UMKM. Dukungan tidak berhenti setelah pelaku usaha memperoleh sertifikasi, tetapi dilanjutkan dengan penguatan kapasitas agar pelaku usaha mampu menjaga kualitas dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Menurut Baron, pembinaan UMKM yang dilakukan Pertamina juga mencakup pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan masing-masing usaha.
"Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing," tambahnya.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu modal untuk meningkatkan keyakinan ketika menawarkan produk kepada konsumen maupun calon mitra bisnis. Status sertifikasi juga dapat membantu UMKM menyiapkan produk ketika memasuki kanal pemasaran yang memiliki persyaratan legalitas lebih ketat.
Salah satu UMKM binaan Pertamina, Minie Sudjarwo selaku owner MiniesQ, mengatakan fasilitasi sertifikasi halal diharapkan memberikan manfaat langsung bagi pengembangan usahanya. Menurut dia, sertifikasi tersebut meningkatkan kepercayaan diri dalam menawarkan produk kepada pasar yang lebih luas.
"Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha," ujar Minie.
Penguatan legalitas menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap informasi mengenai produk yang dikonsumsi maupun digunakan. Bagi UMKM, pemenuhan aspek tersebut dapat menjadi bagian dari strategi untuk membangun identitas produk sekaligus memperkuat hubungan dengan konsumen.
Baca Juga
Pertamina Geothermal (PGEO) Bukukan Laba US$ 79,605 Juta, Naik 15,48%
Pertamina berharap program pembinaan tersebut dapat mendorong lebih banyak UMKM meningkatkan skala usaha dan memperluas jaringan pemasaran. Penguatan kapasitas pelaku usaha juga diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Inisiatif tersebut sekaligus mendukung penguatan ekosistem produk halal nasional. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan.
Kebijakan tersebut membuat kesiapan legalitas menjadi semakin penting bagi pelaku UMKM yang ingin mempertahankan sekaligus memperluas pasar. Sertifikasi halal tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelengkap administrasi, tetapi dapat menjadi bagian dari kesiapan usaha menghadapi persaingan.
