Pangkas Birokrasi, Kementerian UMKM dan BPOM Gejot Percepatan Izin Edar Pangan Olahan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah terus berupaya memangkas hambatan legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan. Melalui kolaborasi antara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), program 'SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan' resmi diluncurkan untuk mempercepat proses perizinan dan sertifikasi produk UMK di seluruh Indonesia.
Peluncuran program yang berlangsung di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026) ini dihadiri langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Taruna Ikrar. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden dalam mendorong tumbuh kembang serta memperkuat daya saing UMKM nasional.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan percepatan perizinan ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
"Kita dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan," tegas Maman, dikutip dari siaran pers.
Potensi UMK di sektor makanan dan minuman terbilang sangat besar. Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM 2025, terdapat lebih dari 6 juta UMKM di sektor ini. Sementara data BPOM mencatat ada sekitar 4,2 juta UMK pangan olahan. Namun, dari angka tersebut, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang mengantongi sertifikasi resmi BPOM.
Celah besar inilah yang coba dijembatani lewat program SAPA SEMESTA. Melalui keterlibatan perguruan tinggi hingga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan mudah dijangkau.
Baca Juga
Indonesia Open Network (ION) Hadir, UMKM Berpeluang Masuk Ekosistem Digital Lebih Luas
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa integrasi layanan ini merupakan bentuk fasilitasi utuh mulai dari edukasi, asistensi, hingga perizinan. Kendati ada percepatan, ia menjamin standar pengawasan BPOM tetap berada pada koridor ketat.
"Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen," jelas Taruna.
Dukungan penuh juga mengalir dari akademisi dan pelaku industri, termasuk Rektor Universitas Padjadjaran Arief S. Kartasasmita serta Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman yang mengapresiasi pembentukan ekosistem legalitas bagi UMK ini.
Sebagai komitmen jangka panjang, acara tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan BPOM terkait Pemberdayaan UMKM di Bidang Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan.
Tak sekadar seremoni, kolaborasi ini langsung membuahkan hasil nyata. Dalam kesempatan tersebut, NIE diserahkan secara simbolis kepada para pelaku UMK binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Tercatat, dari 441 UMK yang didampingi di berbagai daerah, sebanyak 182 UMK telah resmi mengantongi izin edar BPOM dan siap memperluas jangkauan pasarnya, baik domestik maupun ekspor.
