PFII Mau Saingi Dubai atau Singapura? Analisis Beberkan Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi membentuk Pusat Finansial Indonesia Internasional (PFII) sebagai kawasan keuangan khusus yang diharapkan mampu menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai konsep PFII pada dasarnya merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, Indonesia memang membutuhkan pusat wealth management dan keuangan internasional agar arus transaksi maupun pengelolaan kekayaan regional tidak terus mengalir ke Singapura, Hong Kong, atau Dubai. "Implementasi PFII harus dibarengi tata kelola yang kuat dan kepastian hukum," kata dia dalam risetnya Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Kayak Baking Soda, PFII Diklaim Perbesar “Kue” Ekonomi Nasional
Ia menjabarkan, PFII bukan sekadar lembaga baru, melainkan sebuah kawasan keuangan khusus (financial free zone) dengan rezim regulasi, insentif, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari pasar domestik. Konsep tersebut disebut mengadopsi model seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).
Melalui PFII, pemerintah menargetkan masuknya berbagai institusi keuangan global, mulai dari bank internasional, investment bank, fund manager, family office, perusahaan pembiayaan pesawat dan kapal, fintech, perdagangan komoditas, pasar modal, derivatif, bullion, hingga pembiayaan berkelanjutan. Pemerintah juga memperkirakan kawasan tersebut mampu menarik investasi sekitar Rp 300 - Rp 500 triliun.
Meski demikian, Liza menilai terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian agar PFII tidak sekadar menjadi kawasan dengan berbagai fasilitas istimewa. Salah satu yang disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara regulator khusus PFII dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga sistem peradilan nasional.
"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, atau risiko sistemik yang menular ke pasar domestik? OJK sendiri menekankan bahwa mandat dan pembagian kewenangannya harus benar-benar tegas," kata Liza.
Ia menyoroti besarnya kewenangan Dewan PFII yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan tersebut memiliki wewenang menyusun kebijakan, memberikan izin, menetapkan fasilitas perpajakan, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan berbagai pungutan.
Liza bilang kewenangan yang sangat luas tersebut berpotensi memunculkan political appointments, konflik kepentingan, maupun regulatory capture apabila proses seleksi dan mekanisme pengawasannya tidak dilakukan secara transparan.
Selain itu, desain pengadilan khusus PFII yang menjadi pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir serta memungkinkan penggunaan sistem common law dan hakim ad hoc asing juga dinilai perlu dicermati. Meski ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi dengan sistem hukum nasional.
Baca Juga
Liza turut menyoroti berbagai insentif fiskal yang ditawarkan dalam PFII, seperti potensi pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100%, insentif bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPN dan bea masuk, hingga tax holiday yang dalam pembahasan disebut dapat mencapai 50 tahun.
"Pertanyaan sederhananya, berapa penerimaan negara dan manfaat ekonomi riil bagi Indonesia setelah seluruh insentif tersebut diberikan?" tanyanya.
Secara keseluruhan, Liza menilai PFII tidak otomatis akan berhasil hanya karena menawarkan insentif pajak yang besar dan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi kawasan. Menurutnya, keberhasilan PFII sangat bergantung pada independensi regulator, koordinasi yang jelas dengan BI, OJK, dan LPS, kredibilitas sistem peradilan, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta kajian biaya dan manfaat fiskal yang terbuka.
"Yang perlu diawasi bukan sekadar siapa gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur, siapa yang menanggung kerugian, dan apa manfaat terukurnya bagi ekonomi Indonesia," tandas dia.
