PNBP ESDM Semester I Capai Rp 85,58 Triliun, Tembus 62,84% Target 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 85,58 triliun hingga 12 Juli 2026. Capaian tersebut telah mencapai 62,84% dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 136,18 triliun.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, capaian tersebut menunjukkan sektor energi dan sumber daya mineral masih menjadi salah satu penopang penting penerimaan negara. PNBP tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari iuran produksi, royalti mineral dan batu bara, penjualan hasil tambang, keuntungan bersih IUPK, hingga pendapatan sumber daya alam lainnya.
Baca Juga
Setoran Tambang Makin Moncer, PNBP Minerba Tembus Rp 56 Triliun hingga Mei
"Untuk 2026 sampai dengan 12 Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp 85,58 triliun atau 62,84% dari target sebesar Rp 136,18 triliun," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, kontribusi terbesar penerimaan tersebut berasal dari aktivitas sektor mineral dan batu bara yang tetap menjadi penyumbang utama pendapatan negara, diikuti sektor energi lainnya yang juga memberikan kontribusi signifikan.
Yuliot memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Kementerian ESDM berhasil melampaui target PNBP yang telah ditetapkan pemerintah. Realisasi penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 138,4 triliun, atau 108,56% dari target sebesar Rp127,48 triliun. "Realisasi penerimaan negara bukan pajak Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,4 triliun atau 108,56% dari target sebesar Rp 127,48 triliun," katanya.
Selain dari sisi penerimaan, Yuliot menjelaskan bahwa tata kelola keuangan Kementerian ESDM juga terus diperkuat. Hal itu tercermin dari keberhasilan kementerian kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Dia mengungkapkan, opini WTP tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan berbagai langkah perbaikan menyusul catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terkait dana kompensasi dan sanksi denda.
Baca Juga
"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM," jelas Yuliot.
Menurut Yuliot, regulasi tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola penerimaan negara melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi berbasis Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Dengan capaian PNBP yang telah melampaui 60% pada pertengahan tahun, pemerintah optimistis target penerimaan negara dari sektor ESDM pada 2026 dapat tercapai seiring berlanjutnya aktivitas produksi mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, serta subsektor energi lainnya.
