PHI dan PHSS Resmikan PKB Baru untuk Dukung Operasi Migas Berkelanjutan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, bersama anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menandatangani pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2026–2028 dengan serikat pekerja. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial guna mendukung keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi serta ketahanan energi nasional.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta beberapa akhir Juni 2026 lalu mengusung tema "PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional". Momentum tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dan pekerja dalam membangun kolaborasi untuk mendorong operasi dan bisnis yang selamat, andal, patuh, serta berkelanjutan.
Baca Juga
PHI Selamatkan Aset Negara Rp 21,5 Miliar dan Investasi Migas Rp 1,25 Triliun
Perjanjian Kerja Bersama PHI ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto dan Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha. Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Syamwil, serta dihadiri Vice President Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Utama PHI Sunaryanto mengatakan perusahaan meyakini bahwa sumber daya manusia memiliki peran strategis dalam mendukung visi menjadi perusahaan energi nasional terdepan yang mampu menjaga keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi.
"Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis," ujar Sunaryanto dikutip Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan hubungan industrial yang sehat menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran operasi sekaligus memastikan keberlanjutan produksi migas yang berkontribusi terhadap ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Mengatur Hak dan Kewajiban Pekerja
PKB PHI 2026–2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Dokumen tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma dan syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan di lingkungan Subholding Upstream Pertamina, hingga berbagai ketentuan yang bertujuan menjaga hubungan industrial tetap harmonis serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan kerja.
Baca Juga
Produksi Migas PHI 2025 Lampaui Target, Cetak Rekor Pertama dalam 5 Tahun
Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga juga menandatangani PKB periode 2026–2028. Penandatanganan PKB PHSS disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina.
PT Pertamina Hulu Indonesia merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu minyak dan gas bumi di Regional 3 Kalimantan, yang meliputi Zona 8, Zona 9, dan Zona 10. Dengan penguatan hubungan industrial melalui PKB terbaru, PHI menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang semakin kondusif untuk mendukung target produksi migas nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.
