Pemerintah Sebut Permendag E-Commerce untuk Lindungi UMKM dan Produk Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id — Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah menyatakan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pengelolaan ekosistem niaga elektronik atau e-commerce ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.
Dalam aturan yang dirilis bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang menjual barang di lokapasar memiliki nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, platform marketplace atau lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem online single submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB.
Baca Juga
Aturan tersebut juga mewajibkan platform marketplace transparan mengenai pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi. Poin penting lainnya adalah mendorong pedagang untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom Kurnia Ramadhana menjelaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.
"Melalui permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia di Jakarta, Rabu (15/7).
Kurnia menambahkan, aturan tersebut sejatinya tidak dimaksudkan untuk menambah kewajiban baru bagi pedagang e-commerce dalam memiliki NIB. Regulasi tersebut, lanjutnya, justru memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur sebelumnya, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Kurnia melanjutkan, keberadaan NIB juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurutnya, pedagang yang memiliki legalitas usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.
"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM," paparnya.
Kurnia melanjutkan kebijakan tersebut lahir dari iktikad pemerintah untuk memberikan ruang yang aman bagi pedagang UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan statistik e-commerce yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, 42,02% pelaku usaha nasional juga tercatat telah melakukan penjualan secara daring.
Menurutnya, mayoritas pelaku usaha di sektor digital masih didominasi oleh UMKM. Data BPS menunjukkan sekitar 97,38% usaha e-commerce merupakan usaha mikro dan kecil, meskipun persebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Namun, pemerintah juga mencatat masih banyak pelaku usaha digital yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas usaha. Berdasarkan data OSS per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96% di antaranya merupakan usaha mikro.
Baca Juga
Pemerintah dan Pelaku E-Commerce Sepakat Tahan Kenaikan Tarif Komisi UMKM
Untuk itu, pemerintah melalui aturan tersebut mendorong pedagang e-commerce, khususnya UMKM, untuk memiliki legalitas usaha agar dapat mengakses berbagai manfaat.
"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," katanya.
