Kemenhub Siapkan Proyek KA 'Double Track' hingga Motis Lebaran, Telan Anggaran Rp 4,36 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran belanja non-operasional sebesar Rp 4,36 triliun pada 2027. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis, mulai pembangunan jalur ganda (double track) kereta api hingga penyelenggaraan angkutan motor gratis (motis) saat Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono menyatakan, pagu indikatif DJKA pada 2027 telah ditetapkan sebesar Rp 4,65 triliun berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan Republik Indonesia perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian atau Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027, ditetapkan pagu indikatif Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2027 sebesar Rp 4,65 triliun," kata Allan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR yang dipantau melalui TV Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Allan menjelaskan, pagu indikatif tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 220,43 miliar, belanja operasional perkantoran Rp 77,97 miliar, serta belanja non-operasional Rp 4,36 triliun.
Menurut dia, anggaran belanja non-operasional akan digunakan untuk mendukung sejumlah proyek prioritas, termasuk pembangunan jalur ganda kereta api antara Stasiun Wonokromo-Stasiun Sepanjang serta jalur ganda Kadipiro-Solo Balapan-Solo Jebres. Total kebutuhan anggaran untuk kedua proyek tersebut mencapai Rp 193,41 miliar.
"Pembangunan jalur ganda kereta api antara Wonokromo sampai Sepanjang, dan pengesahan pembangunan jalur ganda antara Kadipiro-Solo Balapan-Solo Jebres. Pembangunan tersebut diselenggarakan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMN berkait panjang jalur kereta api yang beroperasi," paparnya.
Selain pembangunan jalur ganda, DJKA mengalokasikan Rp 54,89 miliar untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang/multiguna (JPO/JPOM) sebagai bagian dari penanganan perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Baca Juga
Kemenhub Butuh Rp 55,16 Triliun pada 2027, Pagu Baru Separuhnya
Anggaran belanja non-operasional tersebut juga mencakup penyelenggaraan program motis menggunakan kereta api pada periode Lebaran serta Natal dan Tahun Baru dengan alokasi sebesar Rp 21,54 miliar.
Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana milik negara, pengujian prasarana dan sarana, pengujian keahlian serta kecakapan SDM perkeretaapian, hingga pemantauan dan evaluasi bidang lalu lintas, sarana, prasarana, dan keselamatan.
Dalam kesempatan yang sama, Allan mengungkapkan kebutuhan anggaran DJKA pada 2027 mencapai Rp 8,05 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menyetujui pagu indikatif sebesar Rp 4,65 triliun.
"Kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun anggaran 2027 sebesar Rp 8,05 triliun, sedangkan pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp 4,65 triliun," tandas Allan.
Kemenhub sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendanai sejumlah program prioritas yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, usulan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan transportasi nasional yang masih belum tertampung dalam pagu indikatif 2027.
Menurut Dudy, kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut terdiri dari dukungan keselamatan sebesar Rp 7,98 triliun, dukungan pelayanan Rp 9,17 triliun, layanan transportasi perintis Rp 957 miliar, serta kebutuhan belanja pegawai Rp 2 triliun.
Baca Juga
Periksa Eks Pejabat DJKA, KPK Dalami Pengondisian Proyek Kemenhub era Budi Karya Sumadi
Ia menjelaskan, tambahan anggaran sebesar Rp 20,11 triliun dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan aspek keselamatan transportasi, konektivitas wilayah, dan keberlangsungan layanan transportasi.
Pada sektor keselamatan, Kemenhub akan mengalokasikan usulan tambahan anggaran untuk pemeliharaan, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan di lokasi rawan kecelakaan sebesar Rp 663,3 miliar. Selain itu, dibutuhkan Rp 897,7 miliar untuk peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran, pengadaan kapal patroli dan peralatan SAR, serta Rp 2,92 triliun untuk pemenuhan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan.
Di sektor perkeretaapian, Kemenhub mengusulkan Rp 3,49 triliun untuk peningkatan, penggantian, pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian serta penanganan perlintasan sebidang.
