PMK 37/2025 Resmi Berlaku, BDO Soroti Tantangan Pajak bagi Pelaku E-Commerce
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai menjadi babak baru dalam tata kelola perpajakan ekonomi digital di Indonesia. BDO di Indonesia mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di ekosistem digital untuk memperkuat langkah mitigasi dan kepatuhan agar terhindar dari risiko perpajakan.
Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto, mengatakan regulasi tersebut mengubah mekanisme pemungutan pajak dengan menempatkan platform e-commerce sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi merchant.
"PMK 37/2025 bukan menghadirkan jenis pajak baru, melainkan memodifikasi mekanisme pengumpulan pajak untuk menutup kesenjangan kepatuhan di sektor digital. Pajak dipotong secara otomatis oleh platform saat pembayaran dari pembeli diterima," ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Ecommerce Bersiap Naikkan Fee Merchants, Begini Dampaknya bagi GOTO, BELI, dan BUKA
Melalui aturan tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib memotong pajak sebelum hasil penjualan diteruskan kepada merchant. Sebelumnya, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Irwan menjelaskan, penerapan mekanisme tersebut berbeda sesuai dengan skala usaha. Merchant orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh tarif pemotongan 0%, namun harus menyampaikan deklarasi omzet secara berkala melalui platform. Sementara pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5% sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Adapun bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang menggunakan tarif PPh Badan umum, pemotongan sebesar 0,5% oleh marketplace bersifat tidak final dan dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.
Meski demikian, PMK 37/2025 memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor, antara lain jasa logistik mitra transportasi daring, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi logam mulia bersertifikat, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pelaku usaha pada sektor tersebut tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca Juga
Gandeng Singapore Business Federation, Kadin Dorong Ekspor UMKM Lewat Platform AI
BDO juga mengingatkan korporasi untuk segera melakukan penyesuaian operasional guna mengantisipasi integrasi sistem perpajakan nasional. Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan, yakni memastikan validitas data NPWP atau NIK pada seluruh toko digital, memantau omzet secara terintegrasi di berbagai platform, serta menyelaraskan rekonsiliasi laporan marketplace dengan pembukuan internal dan sistem Coretax.
Irwan menilai kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital membutuhkan kesiapan sistem dan tata kelola yang lebih kuat.
"Menavigasi regulasi perpajakan di era digital memerlukan kombinasi presisi teknis dan perencanaan yang proaktif. Perusahaan perlu memastikan sistem kepatuhan dan pengendalian internal berjalan optimal agar risiko operasional maupun perpajakan dapat diminimalkan," kata Irwan.
