Menteri Maman Bantah Isu Pendapatan Ojol Turun
Poin Penting
|
JAKARTA, UMKMTRUST.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membantah isu yang menyebutkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) turun setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pembagian komisi 92% untuk pengemudi (driver) dan 8% untuk aplikator.
Maman mengaku telah mengonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.
"Saya telah tanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kami tanya para driver, ternyata tidak turun," ujar Maman Abdurrahman di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga
Pemerintah Godok Perpres Buat Status Ojol Jadi Pengusaha UMKM
Menurut Menteri UMKM, jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.
"Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Tapi bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus mahasiswa ada juga sebagian yang libur," tutur dia.
Baca Juga
Menteri UMKM Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Dapat Keuntungan Ini!
Sementara itu, mitra pengemudi ojol, Reza, mengakui, para pengemudi ojol sudah merasakan manfaat langsung kebijakan komisi 8% di lapangan. “Kebijakan ini sudah baik. Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan berupa kenaikan pendapatan kami,” papar dia.
Berdasarkan ketentuan baru yang diterbitkan pemerintah, baru-baru ini, pengemudi ojol mulai awal Juli 2026 menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8%. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. (ant)
