ESDM Pastikan Diskon Harga LNG Industri Jadi US$ 13 per MMBTU Berlaku hingga Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi US$ 13 per MMBTU sudah mulai berlaku sejak dimumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 29 Juni 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan hingga 31 Desember 2026 guna meningkatkan daya saing industri nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan implementasi kebijakan tersebut telah berjalan sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca Juga
Harga LNG Industri US$ 13 Dinilai Seimbangkan Industri dan Fiskal
"Oh, yang kemarin diumumkan Pak Menteri? Iya, tentu. Itu sudah harus berlaku (diskon harga LNG jadi US$ 13 per MMBTU),” ujar Laode kepada wartawan saat ditemui di Karawang, dikutip Jumat (10/7/2026).
Menurut Laode, harga khusus LNG sebesar US$ 13 per MMBTU hanya berlaku sampai akhir tahun karena perhitungannya disusun berdasarkan periode tahunan. "Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, karena perhitungannya per tahun," jelasnya.
Laode menambahkan, pemerintah belum membahas apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2027. Evaluasi akan dilakukan setelah pelaksanaan program hingga akhir tahun ini. "Namun, kita belum bicara yang tahun depan," ucap Laode.
Terkait skema penurunan harga, Laode menjelaskan pengurangan dilakukan melalui efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai sektor hulu, pengolahan (midstream), hilir, hingga distribusi gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). "Semua komponen, mulai hulu, midstream, downstream, sampai distribusinya PGN juga menekan harganya,” kata dia.
Dia menegaskan kebijakan tersebut dirancang agar industri memperoleh harga gas yang lebih kompetitif tanpa mengurangi penerimaan negara dari sektor hulu migas. "Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tapi untuk negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya," kata Laode.
Baca Juga
Harga LNG Industri Turun, Asaki Optimistis Investasi Rp 12 Triliun Mengalir
Lebih lanjut, Laode menjelaskan skema harga baru juga melibatkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya, pemerintah mengatur pembagian beban penyesuaian harga agar ditanggung secara proporsional oleh seluruh pihak dalam rantai pasok.
"Ada KKKS-nya, tetapi kita atur. Negara mengatur supaya semuanya mendapatkan beban pengurangan yang sama," sebutnya.
