Cegah PHK Massal, Pemerintah Tetapkan Harga LNG Turun Jadi US$ 13 per MMBTU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi menetapkan harga gas industri berbasis liquefied natural gas (LNG) sebesar US$ 13 per MMBTU, turun signifikan dari harga pasar yang sempat menembus kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan terhadap industri dan lapangan kerja sebagai prioritas pemerintah.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan, pemerintah membagi skema harga gas industri ke dalam tiga kelompok. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dipertahankan pada kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.
Menurut dia, keputusan mempertahankan harga HGBT tersebut diambil melalui pembahasan bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) meski membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak.
Baca Juga
“Memang ini tidak mengenakan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk HGBT di US$ 6,5 sampai dengan US$ 7 per MMBTU,” kata Bahlil.
Selanjutnya, harga gas pipa untuk industri non-HGBT yang pasokannya berasal dari lapangan di Pulau Jawa tetap dipertahankan sebesar US$ 9,6 per MMBTU. Namun, Bahlil menerangkan persoalan utama terjadi di wilayah Jawa bagian barat yang meliputi Jawa Barat, Banten, dan Jakarta akibat penurunan produksi dari sejumlah lapangan gas domestik di kawasan tersebut.
Kondisi ini memaksa pelaku industri menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah luar Jawa lainnya. Penggunaan LNG tersebut menyebabkan biaya energi melonjak karena adanya tambahan biaya transportasi, regasifikasi, hingga distribusi melalui jaringan pipa. Akibatnya, harga LNG untuk industri sempat naik ke level US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU.
"Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," beber Bahlil.
Atas arahan Presiden Prabowo, pemerintah kemudian memutuskan menurunkan harga LNG industri menjadi US$ 13 per MMBTU, lebih rendah dari usulan awal pelaku industri yang meminta harga berada di kisaran US$ 15 hingga US$ 16 per MMBTU.
“Setelah kita menghitung dan kami sudah beri tahu ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” ucap mantan Menteri Investasi tersebut.
