Manufaktur Kontraksi, HKI Desak Pemerintah Percepat Perizinan KEK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Kontraksi sektor manufaktur Indonesia pada Juni 2026 dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu segera mempercepat masuknya investasi baru. Salah satu langkah yang dinilai paling strategis adalah mempercepat proses evaluasi dan perizinan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar proyek-proyek investasi dapat segera terealisasi dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Maruf Maulana, mengatakan perlambatan aktivitas manufaktur tidak boleh direspons hanya dengan kebijakan jangka pendek. Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat realisasi investasi melalui penyederhanaan dan percepatan perizinan KEK, mengingat kawasan tersebut terbukti menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk menarik investasi, memperkuat hilirisasi, serta menciptakan lapangan kerja.
“Pemerintah perlu mempercepat lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Salah satu instrumen yang paling efektif adalah mempercepat proses perizinan KEK sehingga investasi dapat segera terealisasi dan menciptakan aktivitas ekonomi baru,” ujar Akhmad Maruf Maulana dalam siaran pers HKI yang diterima Investortrust, Minggu (06/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data S&P Global Indonesia Manufacturing PMI yang menunjukkan indeks manufaktur Indonesia turun menjadi 46,9 pada Juni 2026 dari 50,0 pada Mei 2026. Posisi di bawah level 50 menunjukkan aktivitas manufaktur berada dalam fase kontraksi, mencerminkan pelemahan produksi, permintaan baru, maupun aktivitas industri.
Menurut HKI, perlambatan tersebut harus dijadikan momentum untuk mempercepat investasi baru. Minat investor terhadap Indonesia dinilai masih tetap tinggi, tercermin dari terus bertambahnya usulan pembangunan maupun perluasan KEK di berbagai daerah.
Saat ini terdapat sejumlah usulan KEK yang sedang dalam proses evaluasi pemerintah, antara lain KEK Wiraraja Madura yang dikembangkan PT Wiraraja Madura Internasional, KEK Digital Bekasi oleh PT Daybreak Digital, KEK Industri Halal Sidoarjo oleh PT Makmur Berkah Amanda Tbk, KEK Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di Kalimantan Timur, KEK Patimban di Kabupaten Subang, KEK Subang, KEK Mangkupadi di Kalimantan Utara, serta usulan perluasan KEK Nongsa di Batam.
HKI menilai banyaknya usulan tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia masih tetap kuat meskipun kondisi ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian. Karena itu, momentum tersebut perlu dijaga melalui proses evaluasi dan perizinan yang cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
“Kepastian waktu menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan investasi. Semakin cepat investasi berjalan, semakin cepat pula lapangan kerja tercipta, kapasitas produksi bertambah, dan roda perekonomian bergerak,” kata Akhmad.
Baca Juga
HKI ke DPR: Investor Lebih Butuh Kepastian Hukum Ketimbang Insentif Fiskal
HKI meyakini percepatan pembangunan KEK akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Selain meningkatkan realisasi investasi, keberadaan KEK dinilai mampu mempercepat hilirisasi industri, memperkuat daya saing ekspor, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di berbagai daerah.
Di tengah meningkatnya persaingan antarnegara dalam menarik investasi global, HKI menilai kecepatan proses perizinan kini menjadi salah satu faktor penentu. Negara-negara di kawasan Asia terus berlomba menawarkan berbagai insentif fiskal, kemudahan regulasi, dan kepastian hukum guna menarik investor internasional. Indonesia dinilai perlu bergerak lebih cepat agar tidak kehilangan peluang investasi ke negara pesaing.
“Kini saatnya pemerintah mempercepat perizinan agar optimisme pelaku usaha segera berubah menjadi investasi riil. Di tengah perlambatan manufaktur, percepatan investasi merupakan salah satu jawaban paling konkret untuk mengembalikan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutup Akhmad Maruf Maulana.
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mendorong investasi melalui berbagai fasilitas, mulai dari insentif perpajakan, kemudahan kepabeanan, penyederhanaan perizinan, hingga penyediaan infrastruktur yang terintegrasi. Pemerintah berharap KEK menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memperkuat daya saing industri nasional di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya kompetisi investasi antarnegara.
