PGN (PGAS) Dukung Harga LNG Industri US$ 13, Pasokan Industri Dijaga
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) atau PGN, subholding gas PT Pertamina (Persero), menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan gas bagi sektor industri tetap andal, aman, dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut diberikan setelah pemerintah mengumumkan menurunkan harga LNG non-harga gas bumi tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per million british thermal units (MMBTU)menjadi untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto mengatakan perseroan mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah merumuskan kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.
"PGN menyampaikan apresiasi atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto dikutip Selasa (30/6/2026).
Sebagai subholding gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur sekaligus niaga gas bumi, PGN menyatakan siap menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi domestik dengan harga yang lebih kompetitif bagi sektor industri. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi, serta daya saing industri nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dalam beberapa waktu terakhir, termasuk dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).
"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga
Harga Gas Bukan Penentu Tunggal Daya Saing Industri, Ini Faktor-faktor Lainnya
Menurut Bahlil, pemerintah melihat kebutuhan gas industri secara menyeluruh melalui tiga skema pasokan, yakni HGBT, gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Kebijakan harga disusun sesuai karakteristik pasokan dan struktur biaya masing-masing segmen. Harga HGBT tetap dipertahankan sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar US$ 9,6 per MMBTU di tingkat pelanggan.
Harga LNG Industri Dipangkas
Pemerintah juga menyesuaikan harga LNG non-HGBT setelah mencermati kenaikan harga LNG global yang dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah. Sebelumnya, harga LNG yang diterima pelanggan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta mencapai sekitar US$ 20,57 per MMBTU. Melalui optimalisasi biaya di sepanjang rantai pasok, pemerintah memutuskan menurunkan harga LNG non-HGBT menjadi US$ 13 per MMBTU.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 - US$ 16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," jelas Bahlil.
Ia menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan melalui efisiensi pada seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas hulu, biaya pengolahan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme tersebut, manfaat efisiensi dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Bahlil mengatakan pemerintah memahami kebutuhan industri terhadap energi yang kompetitif. Namun, di sisi lain, produksi gas pipa dari lapangan-lapangan eksisting terus mengalami penurunan alamiah sehingga LNG akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan gas nasional.
Baca Juga
Harga Gas industri Turun, Kemenperin Apresiasi dan Beri 3 Catatan Ini
Menurutnya, pemanfaatan LNG akan semakin besar terutama di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Untuk itu, struktur harga LNG perlu terus ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), badan usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, dan pelaksanaan kebijakan harga di lapangan.
Pemerintah juga menegaskan akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tepat sasaran sekaligus mampu menjaga keberlanjutan industri nasional. "Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.
