Komisi VIII Dorong BPKH Percepat Diversifikasi Investasi ke Sektor Haji dan Umrah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi VIII DPR mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera mempercepat langkah diversifikasi instrumen investasi mereka. Parlemen meminta BPKH tidak lagi hanya bertumpu pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai ladang utama pembiayaan, melainkan mulai memperluas jangkauan ke sektor riil di dalam ekosistem haji dan umrah.
Anggota Komisi VIII DPR, Sigit Purnomo, menyampaikan dominasi SBSN dalam portofolio BPKH saat ini memang memberikan jaminan keamanan yang tinggi bagi dana jemaah. Kendati demikian, untuk mengoptimalkan perolehan nilai manfaat, investasi strategis di sektor hilir dinilai sudah mendesak untuk dieksekusi.
“Kami mendorong BPKH agar mempercepat diversifikasi investasi, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekosistem haji dan umrah,” ujar pria yang akrab disapa Pasha ini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pasha memaparkan, diversifikasi investasi semestinya bisa dialokasikan secara konkret pada sektor perhotelan (akomodasi), transportasi, katering, serta infrastruktur pendukung lainnya, baik yang berada di tanah air maupun di Arab Saudi.
Langkah ini diyakini tidak sekadar mempertebal nilai manfaat dana haji, tetapi juga memperkuat kemandirian dan kualitas pelayanan bagi jemaah asal Indonesia.
Baca Juga
BPKH Lapor ke DPR, Total Aset Tembus Rp 201,1 Triliun per Mei 2026
“Saat ini struktur investasi BPKH masih terkonsentrasi pada Surat Berharga Syariah Negara. Sementara investasi yang berkaitan dengan emas, sukuk korporasi, dan reksa dana syariah masih sangat terbatas,” sentil Pasha.
"Kita berharap melalui sektor ini ada hasil yang signifikan. Kalau kita pakai istilah lama, dari kita, oleh kita, untuk kita," sambung Pasha.
Selain urusan penempatan dana, legislatif juga meminta BPKH terus membenahi penguatan kelembagaan, memperluas jangkauan pelayanan bagi calon jemaah, serta menjaga agar kebijakan pengelolaan dana tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi global serta regulasi terbaru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan bahwa potret portofolio investasi lembaga yang dipimpinnya memang masih dikuasai oleh SBSN atau sukuk negara dengan porsi jumbo, yakni menyumbang lebih dari 73% dari total investasi.
Dari total SBSN tersebut, komposisinya terbagi atas tenor jangka panjang di atas 15 tahun sebesar 44,4 persen, tenor menengah 5-15 tahun sebesar 22%, dan tenor pendek 1-5 tahun sebesar 33,6%.
Selebihnya, dana BPKH mengalir dalam porsi mini ke instrumen lain, seperti SDHI sebesar 2,2%, sukuk korporasi 1,6%, emas fisik sebesar 0,4% (senilai Rp620 miliar per Mei 2026), serta reksa dana syariah penempatan terbatas sebesar 0,35%.
Sementara itu, dana jemaah yang ditempatkan pada sektor perbankan syariah tercatat mencapai Rp34 triliun atau sekitar 19,2% dari total portofolio, di mana mayoritas atau sekitar 98 persen di antaranya diparkir dalam bentuk instrumen likuid berupa giro dan deposito.
